Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa waktu tidak memberikan respon atas dua surat peringatan yang dikirimkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), perwakilan Facebook bakal menyambangi kantor Kemkominfo, Gambir, Jakarta, pada Senin, 7 Mei 2018.
Belum diketahui siapa yang akan mewakili pihak Facebook, perwakilan jejaring sosial terbesar di dunia ini akan bertemu langsung dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Tekno Liputan6.com, Minggu (6/5/2018), pertemuan antara perwakilan Facebook dengan Menkominfo Rudiantara akan dilakukan pukul 13.00 WIB.
Pertemuan ini akan membahas mengenai tindak lanjut kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica.
Sekadar diketahui, sebelumnya Cambridge Analytica dituding telah menyalahgunakan lebih dari 87 juta pengguna Facebook di seluruh dunia.
Kebanyakan data pengguna Amerika Serikat digunakan untuk kepentingan politik, dalam hal ini terkait kampanye pemenangan Donald Trump sebagai calon presiden AS dalam Pilpres AS beberapa waktu lalu.
Parahnya, data-data yang disalahgunakan bukan hanya milik pengguna di Amerika Serikat. Dari 87 juta data pengguna yang disalahgunakan Cambridge Analytica, 1,1 juta di antaranya adalah data pengguna Facebook Indonesia.
Sarankan Moratorium Facebook
Hal inipun memicu reaksi dari pemerintah hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Perwakilan Facebook sebelumnya sempat bertemu dengan pihak Kemkominfo.
Selanjutnya pada pertengahan April 2018, perwakilan Facebook juga bertemu dengan Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Saat itu, sejumlah anggota Komisi I DPR RI mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan Facebook.
Bahkan Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyarankan opsi penghentian sementara (moratorium) layanan Facebook di Indonesia jika Facebook lambat merespon permintaan pemerintah RI.
"Karena kami dengar dari pihak pemerintah juga, audit yang diminta pemerintah belum diberikan oleh pihak Facebook. Menurut saya pemerintah patut mempertimbangkan moratorium jalannya Facebook di Indonesia sampai ada investigasi menyeluruh atau perbaikan menyeluruh oleh Facebook," kata Meutya waktu itu.
Dia juga mengatakan, DPR RI menunggu hasil investigasi Facebok. "Kalau (hasilnya) lama, tidak selesai-selesai, berarti belum ada itikad baik dari Facebook," ucapnya.
Meutya memerkirakan, DPR RI akan menunggu hasil investigasi internal Facebook selama satu bulan ke depan.
"Kami tunggu, saya rasa sebulan waktu yang seharusnya cukup. Kami harap hasil investigasi ini bukan hanya menyalahkan siapa, tetapi juga harus ada informasi, kemana data yang disalahgunakan ini dan digunakan untuk apa," katanya.
Advertisement
Penjelasan Facebook
Sebelumnya, pihak Kemkominfo mengungkap bahwa Facebook sudah memberikan penjelasan terkait penyalahgunaan data pengguna Indonesia oleh Cambridge Analytica.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza, akhir April 2018. Menurutnya, jejaring sosial raksasa itu telah memberikan penjelasan kepada Kemkominfo.
"(Facebook) sudah memberikan jawaban lengkap," kata Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com via pesan singkat, Kamis (26/4/2018).
Sayang, Noor Iza enggan mengungkap lebih lanjut soal penjelasan Facebook. Ia cuma mengklaim kalau perwakilan Facebook Indonesia sudah menepati janji dengan memberikan penjelasan yang diminta pemerintah, dengan tenggat waktu yang jatuh pada Kamis, 26 April 2018.
Sebelumnya, Kemkominfo juga telah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan soal penyalahgunaan data pengguna di Indonesia.
Ada empat poin yang menjadi perhatian Kemkominfo dalam surat itu. Beberapa di antaranya adalah klarifikasi mengenai adanya firma seperti Cambridge Analytica lain yang berpotensi menyalahgunakan data pengguna.
Dalam surat itu, Kemkominfo juga meminta agar Facebook memberikan jawaban paling lambat tujuh hari kalender sejak surat dikirimkan pada 19 April 2018. Dengan kata lain, jawaban dari permintaan itu harusnya dikirimkan hari ini.
4 Poin Permintaan Kemkominfo ke Facebook
Dalam surat ini, ada empat poin permintaan Kemkominfo kepada raksasa media sosial tersebut. Berikut daftarnya:
1. Klarifikasi mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica, yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.
2. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.
3. Memberikan data jadwal dan/atau hasil audit kasus ini.
4. Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
Dalam surat juga disebutkan agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam 7 hari kalender sejak surat dikirimkan pada 19 April 2018.
(Tin/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement