Liputan6.com, Lombok - Meski registrasi kartu SIM prabayar telah berakhir pada 30 April 2018, para operator ternyata masih sibuk berbenah mengurus nomor yang masih belum mendaftar alias diblokir. Hal ini pun turut dirasakan oleh Telkomsel.
Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah, menyampaikan pihaknya tengah berupaya mengimbau pelanggan yang diblokir untuk segera mendaftarkan nomornya.
Ya, untuk diketahui, nomor yang belum mendaftar setelah periode 31 April 2018 memang diblokir. Tetapi, pelanggan sebetulnya masih bisa mendaftarkan nomornya ke gerai terkait, dalam hal ini Grapari untuk Telkomsel.
Advertisement
Baca Juga
Ririek mengungkap usai 31 April 2018, Telkomsel mencatat masih ada 50 juta nomor yang terblokir. Namun demikian, ia mengklaim puluhan juta nomor yang diblokir itu perlahan sudah mulai mendaftar. Skala jumlahnya besar, bisa ratusan ribu hingga paling banyak satu juta nomor dalam satu hari.
"Ada 50 juta (nomor) yang diblokir setelah 31 April. Tapi sampai sekarang itu (yang diblokir) sudah pelan-pelan mendaftar. Jadi, 50 juta (nomor) itu bukan hilang, tetapi mereka mendaftar. Semakin ke sini semakin besar jumlahnya," ujar Ririek dalam acara Media Gathering Telkomsel, yang diadakan di Lombok pada Jumat (11/5/2018).
Orang nomor satu di Telkomsel tersebut juga berkata, pihaknya sudah berupaya mengajak pelanggan yang belum mendaftar, agar segera melakukan registrasi kartu SIM-nya. Namun apa daya, pelanggan masih belum tertarik, bahkan sudah diiming-imingi bonus kuota data 10GB.
"Ya ternyata bonus 10GB ini tidak menarik. Lucunya, yang bikin mereka mau daftar ya karena diblokir dulu. Buktinya, tiga hari setelah diblokir, malah banyak yang mau daftar," tukas Ririek.
Â
Berapa Jumlah Pelanggan Telkomsel yang Sudah Registrasi?
Jika Telkomsel sudah mengungkap jumlah nomor yang terblokir, lantas berapa jumlah pelanggan Telkomsel yang sudah mendaftar secara keseluruhan? Sayang, hal tersebut enggan dijawab oleh Ririek.
Ririek mengatakan, pihak tersebut hanya ada di ranah wewenang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Rabu kemarin (9/5/2018), kami sudah rekonsiliasi dengan Kemkominfo. Kesepakatannya adalah, yang boleh memberikan informasi ini (jumlah pelanggan yang sudah registrasi) cuma Menkominfo (Rudiantara)," sambungnya.
Pria lulusan Institut Teknologi Bandung tersebut juga menandaskan, pada dasarnya Telkomsel harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk aturan registrasi kartu SIM prabayar. Pasalnya, hal tersebut harus dilakukan tak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk kepentingan perlindungan warga.
Â
Advertisement
Harus Berkorban
Ririek melanjutkan, pihaknya sudah melakukan registrasi kartu SIM pelanggan sejak 2005 silam. Hanya saja, metodenya dulu masih bersifat one way dan tak tervalidasi. Maka itu, Telkomsel sangat mendukung langkah Kemkominfo menggalakkan registrasi kartu SIM.
Ia juga mengaku kalau Telkomsel sebetulnya mengalami dampak jangka pendek usai registrasi kartu SIM prabayar berakhir, di mana jumlah pelanggan terus berkurang dan melambatnya pertumbuhan pendapatan operator yang identik dengan warna merah membara ini.
"Kita berkorban dulu lah, meski dampaknya ada beberapa, seperti lost consumer, lost cost, dan tentunya perubahan kebiasaan pelanggan. Tapi kami yakin, dampak ini cuma sebentar, yang penting kami akan bergerak ke arah dampak positif ke depannya," pungkas Ririek.
(Jek/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: