Sukses

Sah, Gerai Pulsa Bisa Daftar 1 NIK dengan Lebih dari Tiga Nomor

Kesepakatan tersebut juga menetapkan keputusan soal gerai terdaftar melaporkan nomor-nomor yang sudah diregistrasi kepada operator.

Liputan6.com, Jakarta - Para penjual kartu SIM lewat gerai akhrnya telah diberikan wewenang oleh pemerintah soal aturan registrasi kartu SIM prabayar.

Mereka pun sudah bertemu dengan pemerintah dan sepakat kalau gerai terdaftar bisa melakukan registrasi kartu SIM dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan lebih dari tiga nomor.

Disampaikan Ketua Umum Kesatuan Niaga Celler (KNCI) Indonesia Qutni Tysari, sebetulnya pihaknya sudah menolak dan mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana, tidak dicabut.

"Intinya bukan pencabutan Pasal 11, tetapi kami memberikan wewenang kepada gerai terdaftar untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya," kata Qutni ketika dihubungi Tekno Liputan6.com via telepon.

Qutni mengatakan, kesepakatan tersebut juga menetapkan keputusan soal gerai terdaftar melaporkan nomor-nomor yang sudah diregistrasi kepada operator.

Nanti, jika registrasi kartu SIM dilakukan ke lebih dari sepuluh kartu perdana, gerai juga wajib melapor ke operator.

2 dari 3 halaman

Lisensi ke Gerai

Dalam kesepakatan tersebut, pihak operator juga harus memberikan lisensi ke gerai. Hal tersebut tertuang dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Qutni mengungkap, pemberian lisensi ke gerai setidaknya paling lambat akan dilakukan mulai 21 Juni 2018.

"Kami berharap semua pihak yang sepakat dengan pertemuan kemarin itu bisa merealisasikannya," tandas Qutni.

Untuk diketahui, kesepakatan ini berlangsung pada Senin (14/5/2018) di Ruang Aspirasi, Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Sayap Timur Lantai II, Jakarta.

3 dari 3 halaman

Dihadiri Berbagai Pihak

Acara tersebut juga dihadiri banyak pihak, mulai dari Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi Kresna

Kemudian ada Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Sigit Priyono, dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri David Yama.

Ada pula Ketua Umum KNCI Qutni Tysari, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)/Perwakilan PT. Smartfren Merza Fachys, Perwakilan PT. Telkomsel Andi Agus Akbar, Perwakilan PT. XL Axiata Marwan O. Baasir, Perwakilan PT. Indosat Fajar Suryawan, Perwakilan PT. H3I Chandra Aden.

(Jek/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: