Liputan6.com, Jakarta - Skandal penyalahgunaan satu juta data pengguna Facebook di Indonesia, berbuntut panjang. Terbaru, Facebook digugat oleh dua LSM asal Indonesia, Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).
Alasan kedua LSM menggugat Facebook tak lain karena skandal tersebut dianggap telah merusak kepercayaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan salah satu poin gugatan mendesak CEO sekaligus pendiri Facebook untuk meminta maaf kepada Jokowi.
Advertisement
Baca Juga
Gugatan Class Action ini seharusnya didaftar pada pekan lalu tetapi tertunda. Dan akhirnya, kedua pihak resmi mendaftar gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/5/2018).
Dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, gugatan tersebut didukung oleh sejumlah kalangan masyarakat dan para pelaku NGO (Non-Government Organization) di Indonesia.
Berdasarkan keterangan Ketua LPPMII Kamilov Sagala, skandal kebocoran dan penyalahgunaan data pengguna Facebook telah menodai kehormatan dari Presiden Jokowi yang sempat mengunjungi Mark Zuckerberg di kantor pusat Facebook, Menlo Park, Silicon Valley, Amerika Serikat (AS) pada 2017.
"Itu jelas saja telah melukai semua rakyat Indonesia," kata Kamilov.
Karenanya, Kamilov ingin Mark Zuckerberg dan seluruh petinggi Facebook meminta maaf kepada Jokowi serta rakyat Indonesia secara tertulis dan terbuka ke seluruh dunia. Permintaan maaf menurutnya tak perlu menunggu putusan pengadilan.
Serius dan Mendesak
Pada kesempatan yang sama, Ketua IDICTI Heru Sutadi, menilai Facebook sebaiknya merilis daftar akun pengguna yang disalahgunakan kepada publik.
"Ini serius dan mendesak, kedaulatan, dan keamanan negara RI harus diutamakan," katanya.
Heru melanjutkan, kenyataannya konten negatif di Facebook Indoneisa cuma sebagian kecil saja yang bisa ditanggulangi. Padahal, konten negatif terus tumbuh setiap detik.
"Memang pahit bagi Facebooker Indonesia jika Facebook diblokir. Tapi pahit itu harus kita telan untuk kedaulatan dan keamanan negara. Tutup atau mati, merdeka berdaulat, titik," tegasnya.
Advertisement
Bukan Masalah Menang Kalah
Kemudian kuasa hukum Rhama R.V. yang juga menjadi Managing Partner Law Office Equal & Co. Counselors and Attorneys at Law, berkata gugatan Class Action kepada Facebook ini bukan perkara siapa yang menang atau kalah. Tetapi justru bertujuan agar dunia bisa tahu rakyat Indonesia taat dan sadar hukum.
"Bagaimanapun, hukum harus ditegakkan, walau langit runtuh," pungkas Rhama.
(Jek/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: