Liputan6.com, Jakarta - Di tengah-tengah sosialisasi Facebook tentang aturan baru mereka terkait ujaran kebencian, ternyata platform itu turut mendiskusikan seputar konten bugil.
Sheen Handoo, Content Public Policy Facebook APAC, menerangkan konten-konten bugil tersebut tidak semuanya akan dicekal. Ada beberapa faktor-faktor yang turut dipertimbangkan Facebook.
Advertisement
Baca Juga
Facebook memberi contoh lima macam konten bugil, yaitu seni lukis, fotografi, ibu menyusui, hasil operasi, dan aksi bugil ketika demonstrasi.
"Pengecualian seperti bila aksi bugil terkait tentang protes, misal seperti foto yang diambil di India pada awal 2000-an. Setelah ada pemerkosaan dan pembunuhan gadis di Manipur oleh pasukan India. Para wanita di foto tersebut telanjang di depan markas pasukan paramiliter India di Manipur," terang Sheen di Jakarta, Jumat (18/5/2018) sore.
Di samping aksi sosial, Facebook membolehkan bugil para perempuan yang sedang menyusui dan menampilkan hasil prosedur mastektomi atau pengangkatan payudara.
"Selanjutnya adalah ibu yang sedang menyusui. Itu tidak ada konteks seksualnya. Dan contoh lainnya adalah hasil mastektomi. Bila wanita menunjukan hasilnya setelah operasi, maka tetap diizinkan," tambah Sheen.
Tidak lupa, gambar bugil yang mempunyai konteks seni, seperti lukisan, juga diizinkan oleh Facebook.
Pihak Facebook menyebutkan bila pengguna merasa terganggu pada konten tersebut, mereka bisa melaporkannya. Tetapi, setelah dilaporkan konten-konten itu tetap tidak akan dihapus, melainkan hanya diberi "tirai" agar pengguna mengklik terlebih dulu sebelum bisa melihatnya.
Selain itu, izin ini tidak berlaku bila Facebook menemukan bahwa lukisan atau foto telanjang memang diniatkan untuk tujuan porno semata.
Tentang Larangan Konten Seksual
Masih berhubungan dengan masalah seks, kebijakan kekerasan dan eksploitasi seksual juga jadi bahasan serius bagi Facebook. Mereka tegas menyatakan gambaran apapun yang mendukung segala bentuk perabaan non-konsensual, termasuk kasus serangan seksual dan penganiyaan seksual, dilarang di Facebook.
"Pada dasarnya kami menghapus konten yang menyiarkan, menggambarkan, mempromosikan, dan mengancam adanya kekerasan atau eksploitasi seksual," kata Sheen.
Walau ketat pada konten seksual, Sheen menyebut Facebook mengizinkan korban kekerasan seksual berbagi cerita tentang derita yang mereka alami.
"Korban yang berbagi kisah mereka, dan menerangkan tentang pelecehan dan penganiayaan yang mereka alami, kami mengizinkan orang seperti itu membagikan kisah mereka," jelas Sheenn.
Kasus revenge porn (menyebarkan foto porno seseorang untuk balas dendam) turut dilarang oleh Facebook. Bahkan, bila ada pihak yang baru mengancam melakukan aksi itu akan turut ditindak tegas oleh Facebook.
"Bila ada yang menyebar foto intim orang lain tanpa seizin yang bersangkutan, itu juga tidak diizinkan," tukasnya.
Advertisement
Facebook Lawan Prostitusi Online
Oknum-oknum yang menjajakan dirinya di Facebook turut disorot dalam aturan platform tersebut.
"Kami tidak mengizinkan menawarkan layanan seksual tidak diizinkan. Prostitusi tidak diizinkan," ujar Sheen.
Seperti diketahui, dulu sempat terbongkar kasus prostitusi online yang memiliki grup Facebook. Dalam sebuah kasus di Suarabaya, seorang pria paruh baya tertangkap menjajakan seorang wanita muda dengan tarif Rp 1 juta dalam semalam.
Beruntung, kepolisian berhasil menggrebek pria hidung belang yang sepakat membayar korban. Pelaku pun dijerat pasal perdagangan orang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
(Tom/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â