Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Samsung dinyatakan kalah di pengadilan Amerika Serikat karena melanggar paten Apple. Raksasa teknologi asal Korea Selatan itu diperintahkan untuk membayar denda kepada Apple.
Pengadilan San Jose memutuskan Samsung harus membayar total uang USD 539 juta atau setara Rp 7,6 triliun. Kini, sebuah informasi baru sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari Softpedia, Rabu (13/6/2018), menyebut Samsung menolak membayar denda tersebut.
Dengan begitu, perang legal terkait paten desain iPhone antara Samsung dan Apple pun jauh dari kata selesai.
Advertisement
Baca Juga
Sekadar diketahui, keputusan pengadilan terkait denda itu diambil pada 24 Mei 2018, yakni setelah lebih dari tujuh tahun dan persidangan ulang sebanyak tiga kali.
Angka Rp 7,6 triliun harus dibayarkan Samsung terhadap rivalnya atas pelanggaran paten tiga desain paten dan dua desain iPhone yang diduga telah dicuri dari Apple.
Sebenarnya, Apple ingin agar Samsung membayar USD 1 miliar sebagai ganti rugi atas pelanggaran paten. Namun, Samsung bersikeras pihaknya hanya harus membayar USD 28 juta. Akhirnya Apple memenangkan pengadilan pada bulan lalu. Namun, Samsung justru menolak membayar denda.
Samsung dikabarkan meminta dilakukannya pengadilan ulang. Tidak hanya itu, mereka juga kabarnya mengajukan gerakan pasca sidang terkait dengan pemeriksaan ulang pada sidang keempat.
Pengadilan meminta Samsung untuk mengembalikan sebanyak USD 145 juta atas kerusakan yang dibayarkan perusahaan kepada Apple terkait dengan paten touchscreen yang salah.
"Putusan juri dianggap berlebihan dan melawan bobot bukti pada tiap masalah. Bukti menunjukkan sanksi yang diambil seharusnya tidak lebih dari USD 28,085 juta," kata pengacara Samsung.
Banding yang diajukan oleh pengacara Samsung rupanya sama dengan banding usai putusan pengadilan sebelumnya. Samsung menuding ada artikel manufaktur yang ditemukan isinya menyebut, pelanggaran paten desain iPhone milik Apple hanya pada komponen tertentu dan bukan keseluruhan desain ponsel.
Kisah Samsung dan Apple
Samsung kalah di pengadilan Amerika Serikat (AS) karena melanggar paten Apple. Terkini, pengadilan telah menentukan jumlah pasti yang harus dibayarkan Samsung.
Dilansir Reuters, Jumat (25/5/2018), pengadilan di San Jose, California, memutuskan Samsung harus membayar total uang US$ 539 juta atau setara Rp 7,6 triliun pada kurs saat ini.
Rincian dendanya adalah US$ 533,3 juta (Rp 7,5 triliun) untuk pelanggaran paten desain (design patent) dan US$ 5,3 juta (Rp 74 miliar) karena melanggar paten utilitas (utility patent).
Keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan pengadilan bersama delapan orang juri selama empat hari. Pengadilan kembali dipimpin oleh Hakim Distrik, Lucy Koh, yang memang sudah familiar dengan perang paten antara dua perusahaan ini.
Samsung memberikan pernyataan netral terkait isu ini, mereka menyebut keputusan pengadilan ini sesuai pada keputusan MK yang menyetujui argumen Samsung terkait ganti rugi paten, tetapi mereka masih mempertimbangkan semua opsi sebelum mengambil langkah selanjutnya
Sementara, Apple bersyukur atas keputusan ini seraya menambahkan kasus ini tidak melulu terkait masalah uang.
"Kami percaya akan nilai mendalam dari desain. Kasus ini memang lebih dari sekadar uang. Apple mencetuskan revolusi smartphone dengan iPhone, dan adalah sebuah fakta Samsung jelas-jelas meniru desain kami," jelas Apple dalam pernyataannya.
Di antara desain Apple yang ditiru Samsung adalah bentuk paten perangkat dengan desain persegi panjang, pojok yang melengkung, dan kaca hitam tampak depan di iPhone.
Advertisement
Sempat Libatkan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Samsung hanya ingin membayar US$ 28 juta (Rp 396 miliar). Menurut argumen mereka, tidak semua desain Apple mereka tiru, sehingga yang harus dibayar hanyalah pelanggaran komponen yang ditiru.
Pada pengadilan pada 2012, Samsung dihukum harus membayar Apple uang sejumlah US$ 1 miliar (Rp 14 triliun). Jumlah itu kemudian dikurang hakim Lucy Koh hampir setengahnya menjadi US$ 548 juta (Rp 7 triliun).
Samsung tetap tidak terima dan membawa putusan pengadilan ke Mahkamah Konstitusi AS.
Hasilnya, hakim konstitusi sepakat bahwa argumen Samsung ada benarnya, dan akhirnya kasus ini dikembalikan ke pengadilan untuk perkara perhitungan ganti rugi.
Akan tetapi, Lucy Koh tidak mengizinkan Apple dan Samsung menghadirkan barang bukti baru, dan akan tetap fokus pada putusan pengadilan sebelumnya.
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: