Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Tik Tok baru saja menemui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Rabu (4/7/2018) sore di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut Rudiantara mengapresiasi perwakilan Tik Tok yang merespons pemblokiran secara cepat dan berkomitmen untuk merekrut puluhan orang untuk membersihkan konten negatif.
"Sehubungan diblokirnya Tik Tok, Tik Tok respons secara cepat jadi tadi Tik Tok sampaikan kenapa itu terjadi dan bagi kami yang penting ada komitmen membersihkan semua konten negatif. Setelah itu, mereka berkomitmen hire puluhan orang untuk bersihkan konten negatif," ujar Rudiantara.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, pihaknya juga meminta Tik Tok melakukan filtering konten yang akan datang.
"Kami minta mereka lakukan filtering konten yang akan datang. Kami akan periksa dulu, kalau tidak dilakukan nanti kami blokir lagi," tegas Rudiantara.
Ia melanjutkan, Tik Tok juga berkomitmen melakukan perubahan batas usia yang saat ini 12 tahun, menjadi di atasnya,
"Kami minta menaikkan batas umurnya. Kami minta komitmen Tik Tok untuk punya kantor operasi di indonesia agar bisa koordinasi lebih mudah sehingga bisa di-address saat ada kejadian serupa," pungkas Rudiantara.
Alasan Kemkominfo Blokir Tik Tok
Ada beberapa alasan Kemkominfo memblokir situs Tik Tok. Salah satunya karena banyaknya konten negatif di platform tersebut, terutama konten negatif untuk anak-anak.
"Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Menkominfo Rudiantara dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (3/7/2018).Â
Dalam melakukan pemblokiran situs asal Tiongkok ini, Kemkominfo menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Selain itu, kata Rudiantara, Kemkominfo juga tengah menghubungi pihak Tik Tok untuk membersihkan berbagai konten negatif di platform-nya.
"Pendekatan yang kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya," kata Rudiantara.
Kemkominfo juga mengaku telah menerima sebanyak 2.853 laporan dari masyarakat terkait dengan Tik Tok.
Aduan itu meliputi fenomena dan perilaku pengguna Tik Tok yang semakin ke arah negatif, antara lain ada pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, hingga konten yang meresahkan masyarakat.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement