Liputan6.com, Jakarta - Go-Jek memberi tanggapan mengenai permintaan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah yang ingin aplikator ojek online untuk menertibkan pengemudinya.
Permintaan Kadishub ini dimaksudkan agar para pengemudi ojek online tidak berhenti dan memenuhi badan jalan di Jakarta dan menyebabkan kemacetan saat melakukan menunggu penumpang.
VP Corporate Communication Go-Jek Michael Reza Say membenarkan, pihak Go-Jek memang dipanggil oleh Pemprov DKI Jakarta. Kendati demikian, pemanggilan bukan terkait dengan permintaan Pemprov DKI Jakarta mematikan aplikasi ojek online.
Advertisement
Baca Juga
"Kemarin kami dipanggil sama Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Kadishub. Sebenarnya bukan membahas itu (matikan aplikasi) tetapi lebih ke pengaturan parkir untuk ketertiban," kata Michael usai acara Peluncuran Paket Siap Online antara Go-Jek dan Telkomsel di Senayan, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Michael sekaligus meluruskan pemberitaan yang sebelumnya menyebut Kadishub meminta aplikasi ojek online mematikan aplikasinya.
Go-Jek pun memastikan, pihaknya akan tetap menyalakan aplikasinya. Bahkan, Go-Jek akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI terutama Dinas Perhubungan terkait upaya penertiban jalan.
Siap Kolaborasi Tertibkan Jalan
"Pastinya ke depan kami masih menyalakan aplikasinya. Ke depan, kami juga akan berkolaborasi terus bersama Pemprov DKI Jakarta, sama Kadishub, bagaimana caranya kita bisa menertibkan jalan, baik untuk mitra kami ataupun warga DKI Jakarta," tuturnya.
Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah meminta kepada pengemudi ojek online dalam hal ini Grab dan Go-Jek untuk tidak berkumpul di badan jalan.
Hal tersebut sebagai bentuk pembelajaran kepada pengemudi ojek bahwa ruang milik jalan bukan untuk mangkal dan mengganggu kinerja lalu lintas.
Dengan cara ini, Dishub DKI juga ingin memberikan pembelajaran kepada penumpang untuk tidak naik atau turun di sembarang tempat.Â
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement