Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat diblokir pada pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya mengungkap Tik Tok telah dibuka blokirnya.
Dengan demikian, layanan tersebut sudah bisa diakses per sore ini, Selasa (10/7/2018).
Informasi tersebut disampaikan Noor Iza selaku Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo. Ia mengatakan, blokir platform berbagi video lipsync singkat 15 detik itu sudah dibuka.
Advertisement
Baca Juga
"Iya, sudah bisa (dibuka)," ujar Noor Iza dalam pernyataannya.
Sekadar informasi, Tik Tok yang saat ini tengah viral dan digandrungi generasi milenial baru saja diblokir oleh Kemkominfo pada pekan lalu.
"Benar... situs Tik Tok kami blokir," ujar Rudiantara kepada tim Tekno Liputan6.com via aplikasi pesan singkat, Selasa (3/7/2018) di Jakarta.
Pemblokiran tersebut berlaku untuk delapan sistem penamaan domain atau domain name system (DNS) Tik Tok.Â
Rudiantara memaparkan, banyak konten di Tik Tok yang negatif, terutama bagi anak-anak. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI. Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya," ujar Rudiantara.
Â
Tik Tok Diminta Berkomitmen Suguhkan Konten Positif
Pimpinan dan tim Tik Tok mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta N. Sitepu, beberapa hari lalu.
Tujuan pertemuan ini untuk memahami sudut pandang kementerian tentang kreativitas anak-anak di dunia digital, sekaligus upaya melindungi mereka.
Hal utama yang dibahas yakni mengenai mempromosikan konten mendidik dan positif melalui internet, serta mendorong perkembangan perempuan dan anak-anak.
Terlepas dari kritikan terhadap aplikasi tersebut, Kementerian PPPA dan Tik Tok menyadari potensi Tik Tok untuk membuat dan mempromosikan konten yang mendidik.
Advertisement
Potensi Kolaborasi
Tik Tok dan Kementerian PPPA juga mendiskusikan beberapa potensi kolaborasi seperti peluncuran kampanye dalam rangka Hari Anak Nasional di pertengahan bulan ini.
Caranya dengan menggunakan kemampuan machine learning untuk menghadirkan konten yang sesuai, sekaligus program edukasi bagi orang tua untuk menyebarkan penggunaan internet sehat.
Kendati akan bekerja sama, Pribudiarta menegaskan bahwa semua platform digital di Indonesia harus tetap mematuhi regulasi yang ada.
"Kementerian PPPA sudah memiliki undang-undang yang mengatur konten ramah anak, sehingga aplikasi atau platform digital yang menjangkau Indonesia harus mengikuti hukum tersebut," tutur Pribudiarta, seperti dikutip dari keterangan resminya, Minggu (8/7/2018).
Oleh sebab itu, ia berharap Tik Tok dapat membuktikan komitmennya di Indonesia dengan menyuguhkan konten positif.
"Tik Tok diharapkan berkomitmen dalam perlindungan anak dengan memberikan batasan-batasan dan aturan yang jelas terkait hal tersebut. Tik Tok juga harus bisa menjadi mitra pemerintah untuk menyebarkan dan mengedukasi masyarakat Indonesia tentang konten positif agar bisa menjadi contoh bagi platform lainnya," jelasnya.
(Jek/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: