Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) akhirnya resmi membuka kembali akses ke layanan Tik Tok, setelah sebelumnya diblokir pada pekan lalu.
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan, dibukanya kembali akses Tik Tok ini tak lepas dari beberapa langkah yang dilakukan layanan asal Tiongkok tersebut.Â
"Mereka merespon dengan cepat laporan Pemerintah. Hal itu dilakukan dengan segera membersihkan konten-konten negatif," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (10/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Tik Tok berencana menerapkan standar komunitas baru khusus untuk Indonesia. Nantinya, standar baru itu akan menggunakan bahasa Indonesia.
"Untuk batas usia minimalnya tetap 13 tahun, dari rencana sebelumnya 16 tahun. Usia itu dipilih menyesuaikan dengan aplikasi lain, seperti Facebook, yang menerapkan batasan umur," tuturnya menjelaskan.
Penarapan sistem keamanan dan kecerdasan buatan juga akan dilakukan untuk membantu menyaring konten-konten negatif yang ada di platform Tik Tok.
Â
Targetkan Bakal Buka Kantor
Layanan berbagi video itu pun menargetkan bakal membuka kantor di Indonesia termasuk menjadikan konten di platform-nya lebih sesuai dengan situasi di Indonesia.
"Mereka menargetkan akan merekrut 200 orang (di Indonesia) dalam dua tahun, termasuk memiliki content manager khusus Indonesia supaya mengerti keadaan di sini," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.
Tik Tok turut menyediakan jalur komunikasi khusus untuk pemerintah, sama seperti penyedia layanan lainnya. Kehadiran kanal khusus untuk memungkinkan pemerintah menyampaikan keluhan atau laporan langsung.
"Jadi, kalau ada keluhan, tidak lagi masuk melalui layanan pelanggan, melainkan langsung lewat kanal khusus pemerintahan, seperti yang sudah dilakukan Facebook dan Twitter," ucapnya.
Selain itu, Tik Tok diketahui mulai bekerja sama dengan lembaga masyarakat di Indonesia. Salah satunya rencana kampanye Hari Anak Nasional bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
(Dam/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement