Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah mencabut pemblokiran Tik Tok per sore ini, Selasa (10/7/2018).
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media di Gedung Kemkominfo, Jakarta.
"Per tadi siang, kita sudah melakukan normalisasi. Paling tidak nanti malam sudah bisa diakses semua operator atau penyelenggara layanan internet," ucap Semuel saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (10/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Usai pemblokiran pada 3 Juli 2018, manajemen Tik Tok langsung merespon syarat dan aturan yang diminta oleh pemerintah Indonesia.
Adapun beberapa syarat yang diminta pemerintah Indonesia, yakni membersihkan seluruh konten negatif.
"Mereka sudah membersihkan konten-konten negatif dan melakukan standar baru untuk Indonesia," ungkap pria yang akrab disapa Semmy ini.
Ia melanjutkan, tim manajemen juga mengantisipasi agar hal serupa tidak terulang lagi dengan menambahkan fitur tombol report atau tombol laporan.
"Kita minta ada tombol khusus untuk pelaporan. Semoga dalam waktu dekat ini bisa selesai. Namun, mereka (pihak Tik Tok) mengatakan butuh waktu untuk mengubah script."
Â
Berlaku Global, Tidak Hanya di Indonesia
Nantinya, tombol report ini memiliki fungsi untuk melaporkan bila ada konten-konten yang dianggap negatif.
Sebelumnya tombol tersebut sudah ada, hanya saja tidak terpisah dari tombol share. "Tombol report akan diterapkan secara global, tidak hanya di Indonesia saja."
Kata Semmy, mereka juga berkomitmen akan membentuk badan usaha legal berbentuk PT dan merekrut sumber daya manusia dari Indonesia.
Nantinya, dia meminta jika hal itu sudah diterapkan Tik Tok, masyarakat juga harus bersama-sama untuk mengawasi.
"Nanti masyarakat juga harus turut serta mengawasi," katanya.
(Ysl/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement