Liputan6.com, Jakarta - Nama PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) sudah tak asing lagi di bisnis Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi ini telah beroperasi sejak 24 tahun lalu.
SKKL yang dikelola Triasmitra menjadi andalan dari berbagai operator telekomunikasi di Tanah Air, di mana menghubungkan Jakarta-Bangka-Batam-Bintan-Singapura (B3JS). SKKL B3JS sudah terdaftar dan masuk ke dalam Peta Laut atau Peta Hidrografi dan Oseanografi (Peta Hidros).
Selama pengoperasian kabel laut di B3JS, Triasmitra mengalami sejumlah kendala. Salah satunya adalah putusnya kabel laut akibat jangkar kapal yang dibuang sembarangan. Padahal, kapal dilarang untuk membuang jangkar sembarangan di wilayah yang masuk dalam Peta Hidros.
Advertisement
Peta Hidros merupakan acuan di dalam melakukan setiap pelayaran, sehingga setiap kapal yang berlayar ketika mendekati dan memasuki wilayah tertentu di laut yang terdapat di dalam Peta Hidros akan mengetahui adanya SKKL B3JS di dasar laut (tempat kapal tersebut berlokasi).
Baca Juga
Dalam kasus ini, Triasmitra telah menemukan fakta penyebab putusnya kabel laut karena tertarik atau terbawa jangkar kapal. Hal ini dapat ditemukan berdasarkan bukti rekaman sistem monitoring marine traffic yang dimiliki Triasmitra.
Untuk memperkuat bukti ini, perusahaan memperoleh data dari sistem monitoring berupa hasil pencarian kapal via aplikasi Dashboard Vessel Security yang dimiliki Bakamla.
Kerja sama antara Triasmitra dan Bakamla sendiri sudah dirintis sejak 2017, mencakup kegiatan monitoring SKKL dan patroli bersama untuk melakukan sosialisasi di wilayah yang sering terjadi kerusakan kabel laut optik karena terkena jangkar. Di samping itu juga kerja sama dalam proses tindakan hukum bila terjadi pengrusakan kabel laut.
"Dengan aplikasi monitoring, Triasmitra bisa mendeteksi keberadaan kapal yang menyebabkan kerusakan kabel laut. Adanya kerja sama ini maka akan diperoleh alat bukti kuat yang bisa dipakai sebagai dasar tuntutan," kata CEO Ketrosden Triasmitra, Titus Dondi Patria melalui keterangan resminya, Rabu (11/7/2018).
Dengan penyelesaian gugatan ini, Titus melanjutkan, perusahaan semakin yakin bahwa sistem aplikasi monitoring pengamanan SKKL, bisa menjadi bukti kuat untuk melakukan tuntutan pidana maupun perdata bagi kapal-kapal yang mengabaikan perlindungan SKKL.
Belajar dari kasus yang dialaminya, Triasmitra berharap pemerintah untuk lebih memperhatikan kondisi SKKL sebagai aset strategis nasional karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Tulang Punggung
"Seiring dengan penetrasi internet sudah menembus 50 persen total populasi penduduk Indonesia, atau sekitar 143 juta orang telah terhubung dengan dunia maya pada 2017, bisa dikatakan SKKL sebagai tulang punggung yang menghubungkan Indonesia dengan dunia luar adalah aset strategis nasional," ujarnya.
Layaknya aset strategis, Titus menegaskan, tentu harus mendapat perlindungan dan penegakkan hukum maksimal jika ada pihak-pihak yang merusak.
Diungkapkannya, saat ini sebagian jaringan SKKL di jalur perairan Indonesia masih tidak terlindungi. Artinya jika terjadi gangguan terhadap SKKL, seperti fiber cut dan tidak ada alternatif jalur SKKL yang tersedia, akan mengakibatkan terputusnya komunikasi di area tersebut (blackout).
Penyebab terbesar putusnya jaringan SKKL adalah karena kena jangkar kapal, vandalisme, dan aktivitas nelayan. Selain itu, reklamasi belakangan juga terindikasi mengancam keberadaan titik pendaratan SKKL.
"Akibat yang ditimbulkan bila jalur SKKL Batam ke Singapura putus, maka layanan internet, basis data dari dan ke luar negeri, juga SLI dan SMS secara nasional akan terputus," ucapnya menambahkan.
Belum lagi seluruh website yang server-nya berada di Indonesia tidak dapat diakses sehingga kerugian yang timbul di samping dari hilangnya pendapatan seluruh operator yang diperkirakan sebesar Rp 6,8 triliun per bulan, juga para pelanggan yang kehilangan bisnis opportunity.
Advertisement
Sanksi Pidana
Melihat begitu besarnya dampak kerugian akibat putus atau terganggunya SKKL, maka tepat keputusan pemerintah agar aparat penegak hukum dan stakeholder melakukan upaya-upaya bersama untuk meningkatkan perlindungan atas SKKL.
"Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang perlindungan terhadap SKKL, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan menteri, dan keputusan menteri sudah cukup memadai. Hal yang dibutuhkan sekarang menjalankan dan menegakkannya secara maksimal," tegasnya.
Misalnya, penegakan hukum dan proses hukum bila terjadi tindak pidana pengrusakan SKKL seperti vandalisme/pencurian, illegal anchorage.
"Dasarnya adalah Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi,” imbuh Titus menjelaskan.
Ini artinya perbuatan illegal anchorage, kegiatan vandalisme, aktivitas reklamasi yang menyebabkan gangguan atau putusnya SKKL merupakan tindak pidana pelanggaran Pasal 38 UU Telekomunikasi.
Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melanggar Pasal 38 UU Telekomunikasi diatur dalam Pasal 55, menetapkan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
(Isk/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini