Sukses

Begini Isi Fatwa MUI untuk Fintech dan e-Money Syariah

Majelis Ulama Indonesia (MUI), baru saja mengeluarkan dua fatwa erbaru tentang uang elektronik (e-Money) syariah dan fintech (financial technology) syariah. Begini isinya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI), baru saja mengeluarkan dua fatwa terbaru tentang uang elektronik (e-Money) syariah dan fintech (financial technology) syariah. Dua fatwa ini merupakan bagian dari 13 fatwa terbaru di 2018.

Fatwa tentang Uang Elektronik Syariah No. 116/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berbasis Syariah (Fatwa No. 117/DSN-MUI/IX/2018), merupakan dua fatwa yang berkaitan dengan aktivitas atau produk lembaga keuangan syariah dan lembaga bisnis syariah.

Fatwa uang elektronik syariah berisi beragam hal, seperti mengatur hubungan hukum di antara para pihak yang terlibat dalam transaksi uang elektronik.

Dalam fatwa itu, ada akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik, misalnya, akad wadiah atau akad qardh.

Sementara akad antara penerbit dengan penyelenggaraan uang elektronik dan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, ju'alah, dan akad wakalah bi al ujrah.

Untuk fatwa tentang layanan pembiayaan berbasis IT berdasarkan prinsip syariah, MUI memberikan ketentuan umum, seperti penyelenggaraan fintech tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti riba, gharar, dan haram.

Bagaimana dengan akad? Akad di fintech syariah berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan, seperti akad mudharabah dan musyarakah.

Ragam produk fintech syariah ini berupa pembiayan pengadaan barang dan pembiayaan untuk pegawai.

2 dari 2 halaman

e-Money Syariah Pertama Resmi Hadir di Indonesia

Sekadar diketahui uang elektronik (e-Money) syariah pertama di Indonesia hadir pada 2016. Produk bernama TrueMoney ini telah memperoleh sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penyelenggara e-Money syariah.

Dalam keterangan rilis kepada Tekno Liputan6.com, Senin (28/3/2016), TrueMoney berencana menggaet lembaga remiten asing guna menjaring pengguna uang elektronik di Asia Tenggara untuk memperluas penggunaan transfer uang dan tarik tunai ke semua bank komersil dan Kantor Pos Indonesia.

"Demi mendorong sektor ekonomi syariah di dalam negeri, kami fokus untuk mengembangkan pengelolaan dana-dana keagamaan secara lebih produktif dan profesional," ujar Joedi Wisuda, CEO TrueMoney Witami, dalam keterangan resminya.

TrueMoney dapat digunakan untuk layanan beli pulsa dan Payment Point Online Bank (PPOB), pembayaran tur perjalanan, transfer dana, hingga tarik tunai. Layanan ini juga telah mengadopsi teknologi EDC, aplikasi smartphone, dan website untuk mempermudah transaksi online.

Kehadiran TrueMoney di Indonesia melengkapi ekspansinya di 5 negara lainnya, yaitu Thailand, Vietnam, Kamboja, Myanmar, dan Filipina. TrueMoney beroperasi di bawah naungan PT Witami Tunai Mandiri, dan diinisasi oleh Komisarisnya, Habib Helmi Baharum.

"Kami harap masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, terlebih dengan adanya sertifikasi dari MUI yang menjamin layanan ini aman, terpercaya, dan syari'i," ujar Habib Helmi.

Penyerahan sertifikat e-Money syariah dilakukan dan dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin; Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI; Joedi Wisoeda, CEO TrueMoney Witami; Geert Warlop, Direktur True Money International; Habib Helmi,Komisaris Witami Tunai; Hendarin Sukarmadji, Komisaris True Money Witami, dan Ian Frederick, Managing Director True Money Witami.

"Saat ini LPPOM MUI telah memiliki aplikasi smartphone Siap Halal. Dengan mengintegrasikan metode pembayaran lewat TrueMoney Witami Syariah, ini akan membuat pengembangan potensi-potensi usaha mikro lebih mudah. Khususnya bagi UKM binaan untuk pengajuan sertifikasi syariah dan e-Commerce,” lanjutnya.

Reporter: Arie Dwi Budiawati

Sumber: Dream.co.id

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: