Liputan6.com, Jakarta - Para penipu tak pernah kehabisan cara menjerat korbannya, termasuk melalui pesan penipuan yang dikirim dengan SMS.
Salah satu bentuk penipuan SMS yaitu mengatasnamakan aplikasi pesan populer, WhatsApp.
Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Kamis (26/7/2018), belakangan ini banyak beredar pesan SMS berisi pemberitahuan tentang undian berhadiah cek tunai Rp 100 juta. Undian ini diklaim digelar oleh PT WhatsApp.
Advertisement
Baca Juga
Berikut isi lengkap SMS penipuan tersebut: UNDIAN RESMI PT.WHATSAPP. Selamat NO anda mendapatkan Cek tunai 100,jtaPIN pemenang anda WHA012. U/Info klik: www.pestahadiahwhatsapp18.blogspot.com.
Pesan tersebut bisa dipastikan sebagai undian penipuan. Seperti SMS penipuan berkedok perusahaan asli, penipu biasanya menuliskan berbagai keterangan yang dapat mengecoh korbannya.
Untuk kasus ini, beberapa ciri pesan itu penipuan adalah keterangan PT. WHATSAPP dan alamat situs web yang dicantumkan.
Sejauh ini, WhatsApp tidak berdiri sebagai sebuah badan hukum PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia dan alamat situs web aslinya adalah www.whatsapp.com. Untuk blog-nya sendiri, bisa diakses di https://blog.whatsapp.com/.
Sebagai tindakan pencegahan, jika kamu menerima pesan tersebut maka sebaiknya jangan meng-klik tautan yang dicantumkan.
Mengingat pesan tersebut tidak dikirimkan langsung oleh pihak WhatsApp, ada kemungkinan tautan akan menjebak konsumen seperti kasus phishing yang banyak terjadi.
Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan internet yang menjebak para korban untuk mendapatkan informasi pribadi mereka.
Tips Cegah Penipuan SMS
Modus penipuan melalui SMS terus terjadi hingga saat ini. Pengguna ponsel di Indonesia masih sering mendapatkan SMS yang berisi penipuan berkedok hadiah atau pun permintaan mengirim sejumlah uang ke rekening tertentu.
Kendati masih banyak ditemukan modus semacam itu, ternyata masih ada masyarakat yang menjadi korban.
Salah satu cara agar tak terjebak yaitu jangan menggubrisnya, terutama jika kamu diminta mengirimkan sejumlah uang agar bisa mendapatkan hadiah.
Untuk penipuan yang meminta mengirimkan sejumlah uang, Anda dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Â
Masyarakat dapat menggunakan beberapa cara untuk melakuan pelaporan. Selain menghubungi kontak OJK di nomor 1-500-655, pelaporan dapat dilakukan melalui email konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan hasil screen capture (tangkapan layar) SMS tersebut.
(Din/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement