Liputan6.com, Jakarta - Dari ratusan startup penyedia jasa financial technology (fintech) yang beroperasi di Indonesia, ternyata baru ada 63 yang telah terdaftar dan mengantongi izin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, jumlah [fintech ](3109930 "") yang tidak terdaftar jauh lebih banyak daripada yang terdaftar. Ada 227 entitas yang tidak berizin, tetapi masih beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, startup fintech lokal Ayopop ingin meluruskan informasi yang beredar terkait imbauan OJK kepada masyarakat untuk mewaspadai layanan peer to peer (P2P) lending yang tidak berizin.
Advertisement
Baca Juga
Co-founder Ayopop Chiragh Manuhar mengatakan bahwa platform miliknnya merupakan bill payment online, tidak bergerak di bidang P2P lending.
”Namun, Ayopop memang bekerja sama dengan perusahaan multifinance Indonesia yang memiliki izin dari OJK, di mana perusahaan tersebut yang akan menyediakan secara langsung pendanaan pendidikan," ucap Chiragh melanjutkan.
Dalam hal ini, kata Chiragh, Ayopop hanya bertindak sebagai lead generation untuk memudahkan akses masyarakat terhadap dana pendidikan.
“Pengajuan dana pendidikan adalah salah satu produk dari lead generation yang diberikan oleh Ayopop,” ujarnya menjelaskan.
Hingga saat ini, Ayopop belum menerima undangan untuk menghadap OJK.
"Jika dibutuhkan, maka Ayopop dengan senang hati siap untuk berdiskusi atau mempresentasikan ruang lingkup kegiatan usaha dan dokumentasi kerja sama dengan pihak terkait," pungkasnya.
P2P Lending Tak Berizin Berpotensi Rugikan Masyarakat
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L. Tobing menemukan 227 entitas yang tidak berizin yang masih beroperasi.
“Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech P2P lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Tongam, tim Satgas telah memanggil pengelola fintech tak berizin untuk menghentikan kegiatan pinjam-meminjam uang dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjaman.
Advertisement
Ajukan Pendaftaran ke OJK
Mereka juga diharuskan menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segara mengajukan pendaftaran kepada OJK.
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Tongam meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tak berizin.
“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin tersebut,” kata dia.
Berikut daftar 63 startup fintech yang telah mengantongi izin, disusun secara alfabetis.
- Akseleran
- Aktivaku
- Amartha
- Ammana
- Avantee
- Awan Tunai
- Cashcepat
- Cash Wagon
- Cicil
- Crowde
- CROWDOO
- Danabijak
- Danain
- Danakini
- Danalau
- Danamas
- Danarupiah
- Danasyariah
- Dana Cepat
- Dana Mapan
- Dana Merdeka
- Dompet Kilat
- Do-it
- DynamicCredit
- Esta Kapital
- Lalu ada Finmas
- FINTAG
- Gradana
- Igrow
- Indodana
- Indofund.id
- Investree
- Involia
- iternak.id
- Karapoto
- Kawancicil
- KIMO
- KlikACC
- Koinworks
- Kreditcepat
- KreditPro
- Kredivo
- Kredit Pintar
- Kredito
- Mekar.id
- Modalku
- Modalrakyat
- Qreditt
- PinjamanGo
- Pinjam Gampang
- Pinjam WinWin
- Relasi
- RupiahCepat
- Rupiah Plus
- Sanders One Stop Solution
- SGPIndonesia
- TaniFund
- Telefin
- Teralite
- Tokomodal
- TunaiKita
- Tunaiku
- Uang Teman
(Isk/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: