Sukses

Permen Pengendalian Konten Medsos Rampung Akhir Tahun?

Permen ini masih dikaji oleh pihak Kemkominfo. Yang pasti, Kemkominfo akan mengajak kerja sama OTT untuk menyelesaikan Permen tersebut dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diwartakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyusun aturan khusus yang akan mengendalikan konten-konten yang beredar di media sosial.

Aturan khusus tersebut, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, akan tertuang dalam level Peraturan Menteri (Permen) dan tak tergabung dalam peraturan over the top (OTT).

Lantas, sejauh mana Permen pengendali konten media sosial ini sudah dikembangkan?

Diungkap Semuel, Permen ini masih dikaji oleh pihak Kemkominfo. Yang pasti, pihaknya akan mengajak kerja sama OTT untuk menyelesaikan Permen tersebut dalam waktu dekat.

“Sejauh ini (perkembangannya) sudah 80 persen karena kita harus adjust dengan penyedia platform soal mekanismenya bagaimana. Hari ini sudah finalisasi dan siap dikirim ke Presiden, ” ujar pria yang karib disapa Semmy ini kepada Tekno Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/8/2018). 

Jika memang sudah rampung 80 persen dan siap dikirim, besar kemungkinan kalau Permen tersebut bakal rampung pada akhir tahun.

Pun begitu, saat ditanyakan soal kepastian jadwal Permen di akhir tahun, Semuel tidak mengungkap kapan pastinya. 

Dalam penggodokan Permen ini, Semuel sebelumnya juga mengungkap pihaknya telah menugaskan tim khusus untuk melakukan studi banding di dua negara yakni Malaysia dan Jerman. 

Studi banding yang dimaksud adalah tentang upaya penanganan konten negatif di kedua negara itu.

 

2 dari 3 halaman

Studi Banding

"Kami sedang menyusun, mengombinasikan yang ada di sana dengan yang di kita. Untuk fake news dan hate speech, kami menggunakan referensi (aturan dari kedua negara) itu. Nah, kami tengah menyusun dan saat ini menggunakan pihak ketiga untuk membantu, misalnya perguruan tinggi," tutur Semmy di Jakarta, Jumat (3/8/2018) petang.

Lebih lanjut, Kemkominfo akan mengadopsi aturan yang ada di Malaysia dan Jerman terkait dengan pengendalian konten ilegal.

"Kami buat versinya Indonesia, ini nanti di level Permen--peraturan menteri--dan tidak tergabung dalam peraturan over the top (OTT)," ujarnya.

Menyoal kapan Permen yang dimaksud akan diterbitkan, Kemkominfo masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik di Indonesia.

Dia menyebut, Permen ini merupakan turunan dari PP 82/2012.

"Begitu revisi PP ditandatangani presiden, kami langsung menerbitkan Permen (mengenai pengendalian konten ilegal). Sekarang diharmonisasi, intinya ururannya begitu PP ke luar barulah Permen," katanya.

Salah satu sanksi yang diterapkan dalam Pemen tersebut adalah tentang sanksi denda bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan.

"Di PP sudah ada (sanksi denda) tetapi jumlahnya nggak bisa disebut berapa karena ini harus diatur berdasarkan PP lain, itu PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nah, di PP PBNP, tentang denda administratif itu ada, karena masuknya ke penerimaan negara. Tidak bisa ditentukan tanpa aturan," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Komunikasi Intensif

Terkait upaya menangani konten negatif di media sosial, sebelumnya Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, membentuk tim khusus dan menugaskan mereka mengkaji eksistensi penerapan aturan berita palsu khususnya di media sosial di dua negara, Malaysia dan Jerman.

Sebelum tim ditugaskan, Kemkominfo menyebutkan telah melakukan komunikasi intensif terkait penerapan aturan ini bersama kedua negara, termasuk dengan para parlemennya.

Dalam keterangan resmi Kemkominfo kepada Tekno Liputan6.com, Sabtu (14/4/2018), Malaysia telah menyusun perundangan mengenai berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial.

Melalui pertemuan dengan beberapa pihak, Tim Kemkominfo akan memastikan isu dan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan dan penerapan aturan tentang isu berita palsu, hoax dan ujaran kebencian di media sosial, serta perlindungan data pribadi, tulis keterangan resmi tersebut.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: