Sukses

4 Mantan Karyawan Mendadak Cabut Tuntutan ke Tinder, Alasannya?

Hal tersebut dilakukan karena Tinder diketahui diam-diam berusaha membuat perjanjian arbitrase selama masa kerja mereka.

Liputan6.com, San Francisco - Aplikasi kencan online Tinder kini dikabarkan bebas dari tuntutan yang sempat dilayangkan beberapa waktu lalu.

Diketahui, empat penggugat yang merupakan mantan karyawan Tinder yakni Rosette Pambakian, Joshya Metz, Jonathan Badeen, dan James Kim, secara sukarela mencabut tuntutan yang dikerahkan kepada Match Group atau IAC (InterActiveCorp), yakni induk usaha dari Tinder.

Hal tersebut dilakukan karena Tinder diketahui diam-diam berusaha membuat perjanjian arbitrase selama masa kerja mereka.

Kronologis kejadian bermula saat Match tiba-tiba menempatkan mereka dalam masa cuti administrasi. Mulai dari situ, keempat pengggugat telah menandatangani perjanjian arbitrase.

“Hanya selang beberapa bulan setelah terjadi kecurangan karyawan Tinder dengan jumlah miliaran dolar, IAC atau Match mencoba untuk merubah kebijakannya agar memaksa semua karyawan keluar dari ruang sidang umum sebelum melakukan arbitrase rahasia,” ujar Pambakian, seperti dilansir The Verge, Senin (3/9/2018).

Akibat insiden tersebut, Match akan bertanggung jawab dan mendukung gugatan hukum yang terungkap di pengadilan New York.

Sementara itu, juru bicara dari Match Justine Sacco memilih bungkam atas tuduhan bahwa penggugat sengaja dipaksa mendatangani perjanjian arbitrase.

Belum diketahui alasan pasti mengapa pengggugat bisa mendadak 'sukarela' menandatangani perjanjian arbitrase.

Kemungkinan besar, pengunggat tidak membaca kontrak baru, bahkan tidak menyadari apa konsekuensi dari perjanjian arbitrase ini.

Namun, Match/IAC akan segera menindaklanjuti gugatan hukum di awal September, serta mendesak perubahan tempat dari pengadilan negara ke pengadilan federal.

Kasus ini juga segera diadli di Mahkamah Agung New York. Sementara, pendiri Tinder Sean Rad, tetap belum mau berkomentar terkait insiden itu.

2 dari 3 halaman

Bos Tinder Dituntut Melakukan Pelecehan Seksual

Tinder sebetulnya juga sempat tersandung kasus hukum pada 2014. Kala itu, mantan eksekutif Tinder melayangkan gugatan atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan mitra kerjanya di perusahaan.

Tuntutan dilayangkan kepada Tinder dengan tuduhan tindakan diskriminatif kepada perempuan di industri teknologi.

Whitney Wolfe yang bertindak sebagai penuntut sebelumnya mengisi posisi sebagai Vice President Marketing Tinder.

Menurut yang dilaporkan Reuters, gugatan itu telah diselesaikan minggu lalu namun kuasa hukumnya masih belum memberikan rincian secara detil.

Dalam gugatan tersebut, IAC atau InterActiveCorp yang memiliki saham mayoritas di perusahaan berbasis di Los Angeles tersebut ikut jadi tergugat.

Selain itu, perusahaan situs kencan miliknya yang bernama IAC Match.com juga terseret dalam gugatan.

Gugatan Wolfe dilayangkan pada Juni 2014 lalu dengan tudingan pelecehan seksual yang berawal pada akhir 2012 dan terjadi selama 18 bulan. Wolfe menuntut CEO Tinder Sean Rad dan CMO, Justin Mateen.

 

 

3 dari 3 halaman

Menurunkan Kredibilitas

Kedua bos situs kencan online tersebut menghapus jabatan co-founder yang sebelumnya disandang Wolfe.

Di sisi lain, Rad berkilah bahwa kehadiran seorang wanita berlabel 'co-founder' akan menurunkan kredibilitas perusahaan di hadapan publik.

Sedangkan kepada Justin Mateen, Wolfe memberikan tuntutan tambahan karena pernah menyebutnya pelacur dalam sebuah rapat. Selepas tuntutan Wolfe dilayangkan, Justin Mateen dikabarkan tak lagi berada di Tinder.

Tuduhan ini muncul untuk menindaklanjuti keputusan Silicon Valley yang telah menetapkan untuk memelihara budaya ramah perempuan.

Para aktivis perempuan sebelumnya menilai bahwa kontribusi industri teknologi masih dalam jumlah yang sangat kecil soal melahirkan pengusaha ataupun eksekutif perempuan.

Pihak Mateen, Rad ataupun IAC masih memilih bungkam dan tak memberi komentar terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Tinder dan manajemen yang berada di dalamnya.

(Vivi Hartini/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: