Sukses

Peretasan 50 Juta Akun, Facebook Beri Penjelasan ke Kemkominfo Besok

Pihak Facebook Indonesia disebut akan memberikan penjelasan soal masalah fitur View As, yang menyebabkan data 50 juta akun pengguna bocor.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa pihak Facebook akan mengirimkan balasan surat terkait penjelasan peretasan 50 juta akun pengguna.

Melalui surat itu, pemerintah meminta pihak Facebook Indonesia menjelaskan langkah-langkah dalam menghadapi masalah tersebut.

"Jawabannya dua hari lagi jawabannya (Jumat, 5 Oktober 2018), karena mereka kan harus konsultasi dengan pusatnya. Kemarin itu, masalahnya ada yang memanfaatkan bug-nya dan meretasnya. Mereka sudah tutup layanan itu dan sedang menyelidikinya," tutur Semuel saat ditemui di kantor Kemkominfo, Rabu (3/10/2018).

Semuel memperkirakan pihak Facebook akan memberikan penjelasan lebih lengkap tentang langkah-langkah dalam menghadapi masalah keamanan fitur, yang menyebabkan peretasan data 50 juta akun.

Diketahui sebelumnya, ada celah atau bug dalam kode Facebook untuk fitur yang disebut "View As".

Fitur ini digunakan untuk memeriksa pengaturan keamanan dengan cara yakni pengguna bisa melihat seperti apa tampilan profil mereka ketika dilihat oleh orang lain.

Facebook segera bertindak dengan menonaktifkan fitur "View As" guna menyelidiki bug tersebut.

Bug tersebut dimanfatakan oleh hacker untuk mendapatkan token akses akun, yang digunakan untuk membuat para pengguna login ketika memasukkan username dan password. Token yang dicuri dapat digunakan oleh hacker untuk membobol akun.

Facebook sendiri telah mereset akses token semua pengguna yang terkena dampak.

Perusahaan juga mengatakan, para pengguna itu akan mendapatkan pemberitahuan tentang insiden keamanan tersebut di News Feed.

 

2 dari 2 halaman

Surat Kemkominfo

Kemkominfo pada Selasa (2/10/2018), mengungkapkan telah mengirim surat resmi berisi permintaan agar pihak Facebook menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi masalah tersebut.

Surat itu dikirimkan kepada Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Rubben Hatari.

Surat yang dikirim oleh Dirjen Aptika dengan nomor S-259/Kominfo/DJAI/AI.05.04/10/2018 dikirimkan pada 1 Oktober 2018.

"Melalui surat tersebut, Kemkominfo juga meminta Facebook Indonesia untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan (oleh pihak Facebook) dalam menghadapi masalah keamanan pada fitur Facebook tersebut," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu.

Pihak Kemkominfo, kata Fedinandus, sangat peduli dengan isu keamanan pada fitur Facebook. Hal ini karena jumlah pengguna Facebook di Indonesia mencapai 115 juta orang.

"Isu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia di internet menjadi salah satu fokus perhatian Kemkominfo," ungkapnya.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: