Liputan6.com, Jakarta - Facebook dituding tak melakukan upaya yang cukup untuk melindungi penggunanya dari ancaman perdagangan orang.
Facebook juga disebut tidak memberikan informasi kepada penggunanya baik secara internal maupun eksternal, terkait kecurigaan terhadap predator perdagangan orang.
Sebelumnya, seorang wanita asal Texas, Amerika Serikat (AS), yang disebut sebagai 'Jane Doe', menggugat Facebook di Pengadilan Distrik Harris County, Houston.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengklaim, dirinya dipikat ke kegiatan perdagangan seksual saat berusia 15 tahun oleh seorang pria yang notabene adalah "teman" di Facebook.
Menurut penggugat, Facebook tidak melakukan upaya yang cukup untuk memverifikasi identitas pengguna ataupun mengingatkan ke pengguna lain bahwa predator perdagangan orang mencoba memikat korban di platform-nya.
Dalam gugatannya, si penggugat juga mengklaim dirinya telah dibodohi oleh pelaku perdagangan orang yang mengirimi pesan pada 2012, karena si pelaku mengaku kenal dengan beberapa teman dekat penggugat.
Penggugat menyebut, dirinya setuju bertemu dengan pelaku setelah dia bertengkar dengan sang ibu.
Pelaku pun mengiming-imingi akan menjadi teman curhat yang baik. Padahal, yang ada pelaku justru memukul dan memperkosanya.
Tidak hanya itu, foto penggugat juga diunggah di laman iklan baris terkait jual beli manusia, Backpage.com, yang sekarang sudah ditutup.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Bantah Tudingan
Pihak Facebook melalui juru bicaranya pun membantah tudingan di atas.
"Perdagangan orang adalah hal sangat menjijikkan dan tidak diizinkan di Facebook. Kami menggunakan teknologi untuk mencegah penyalahgunaan semacam ini. Kami juga mendorong pengguna untuk menggunakan tautan pelaporan yang ditemukan di situs kami, sehingga tim ahli kami bisa meninjau konten (terkait perdagangan manusia) dengan cepat," katanya, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (4/10/2018).
Sang juru bicara mengatakan, "Facebook bekerjasama dengan organisasi anti perdagangan orang dan perusahaan teknologi lainnya. Kami melaporkan segala tindakan terkait tindak kekerasan seksual pada anak ke National Center for Missing and Exploited Children."
Advertisement
Facebook Kumpulkan Informasi Pribadi Anak-Anak
Sebelumnya, aplikasi milik Facebook, Facebook Messenger juga dituding mengumpulkan informasi pribadi anak-anak tanpa izin (ilegal) dari orangtua mereka.
Tudingan tersebut dilontarkan oleh 17 organisasi termasuk Campaign for a Commercial-Free Childhood (CCFC) melalui surat komplain mereka kepada Komisi Perdangan Federal (FTC) Amerika Serikat.
Dilansir Softpedia, Kamis (4/10/2018), belasan organisasi itu menuding Facebook telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak (COPPA).
Dalam suratnya, Facebook disebut belum menambahkan mekanisme pengaduan COPPA untuk meminta izin orangtua yang dapat diverifikasi, sebelum mengumpulkan dan mengelola informasi tentang pengguna di bawah 13 tahun.
Messenger Kids adalah layanan sosial yang didesain khusus oleh Facebook untuk anak-anak, antara usia 6 dan 12 tahun. Untuk menjadi penguna Facebook sendiri, si anak harus berusia minimal 13 tahun.
Mereka menilai Messenger Kids seharusnya menjamin bahwa orang yang memberikan izin atas pengumpulan data adalah orangtua yang menggunakan layanan tersebut. Hal yang terjadi saat ini justu sebaliknya.
"Aplikasi Messenger Kids memungkinkan orang yang memiliki akun Facebook dan mengklaim menjadi orang dewasa untuk membuat dan memverifikasi sebuah akun untuk seorang anak," demikian sedikit keterangan yang tertulis di dalam surat yang dikirim oleh CCFC kepada FTC.
(Tin/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: