Sukses

SK Pencabutan Izin Frekuensi First Media dan Bolt Menunggu Restu Kemenkeu

Menurut Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, pihaknya sudah menerima proposal perdamaian dari PT First Media dan PT Internux.

Liputan6.com, Jakarta - PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (penyelenggara layanan Bolt) akhirnya mengajukan proposal perdamaian, langsung ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Menurut Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam proposal perdamaian itu beritikad baik untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3GHz yang masih terhutang.

Karenanya, saat ini Dirjen SDPPI Kemkominfo sedang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bertemu dengan Dirjen Kekayaan Negara.

Dalam pertemuan tersebut akan dibahas mengenai cara teknik pembayaran terkait dengan 'proposal perdamaian' yang diajukan oleh PT First Media Tbk dan PT Internux perusahaan tersebut.

"Kami akan berdiskusi dengan Kemenkeu untuk mendapat yang terbaik. Kami hargai proposal perdamaian yang diajukan mereka," tuturnya saat ditemui di gedung Kemkominfo, Senin (19/11/2018).

Di samping itu, rencana Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi untuk dua perusahaan juga belum dikeluarkan. Alasannya, penerbitan SK tersebut tergantung dari restu Kemenkeu.

"SK itu harus disetujui oleh beberapa pejabat termasuk dari Kemenkeu. SK-nya sekalian dibawa ke Kemenkeu juga. Jadi tergantung di sana tutur Ferdinandus.

Sekadar informasi, BHP yang harus dibayarkan dua perusahaan di bawah naungan Lippo Group tersebut sebesar Rp 700 miliar.

2 dari 2 halaman

Jumlah Tunggakan

Sebagai penyelenggara BWA di frekuensi 2,3GHz, First Media menempati zona 1 dan 4 dengan cakupan wilayah Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang harus dibayar sebesar Rp364.840.573.118.

Sementara Internux di zona 4 dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten. Total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp343.576.161.625. First Media dan Internux berada di bawah naungan Lippo Group.

Jasnita berada di zona 12 dengan wilayah Sulawesi bagian utara. Total tunggakannya sebesar Rp 2.197.782.790.

Pencabutan Izin dilakukan setelah pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada 17 November 2018.

Terkait putusan Kemkominfo ini, First Media mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan First Media ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV), serta tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).

Sidang perdana telah digelar pada Selasa (13/11/2018). Kemudian, sidang susulan dijadwalkan pada hari ini, Senin (19/11/2018).

Adapun layanan yang dioperasikan oleh KBLV merupakan internet berbasis nirkabel menggunakan teknologi 4G LTE.

Di sisi lain, First Media yang dioperasikan oleh Link Net adalah layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC).

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â