Sukses

PT Jasnita Telekomindo Pilih Kembalikan Izin Frekuensi ke Kemkominfo

PT Jasnita Telekomindo yang memiliki tunggakan izin frekuensi radio akhirnya mengembalikan izin tersebut ke pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Ramai persoalan tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi akhirnya menemui babak akhir. Alasannya, PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan izin frekuensi radio yang dimilikinya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sekadar informasi, PT Jasnita Telekomindo merupakan salah satu perusahaan yang menunggak kewajiban pembayaran penggunaan spektrum frekuensi radio. Selain Jasnita, ada pula PT First Media Tbk dan PT Internux Tbk.

Namun berbeda dari Jasnita, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (penyelenggaran layanan bolt) memilih untuk mengirimkan proposal perdamaian pada Kemkominfo. Dua perusahaan itu diketahui beritikad baik membayar biaya yang masih terhutang.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (20/11/2018), keputusan mengembalikan izin frekuensi tidak lepas dari aturan yang berlaku. Terlebih, PT Jasnita Telekomindo mengaku memang memiliki kewajiban tunggakan tersebut.

"Kami tidak ingin melanggar hukum dengan tetap mempertahankan izin frekuensi radio tersebut dengan tidak membayar kewajiban kepada Negara," ujar Direktur Entreprise PT Jasnita Telekomindo Welly Kosasih.

Oleh sebab itu, perusahaan sudah mengalihkan pelanggan yang ada di frekuensi 2,3GHz ke layanan lain. Terlebih, layanan diberikan perusahaan ini belum ke pengguna ritel, melainkan masih korporasi.

"Sekarang sudah kami alihkan menggunakan frekuensi unlicensed. Sejak tahun lalu, ada wacana konsolidasi Broadband Wireless Access (BWA) oleh Kemkominfo," tutur Welly. 

Di sisi lain, jaringan Jasnita dianggap tidak dapat berkompetisi dengan pemain level nasional, sehingga perusahaan tersebut mengembangkan jasa nilai tambah telekomunikasi.

Perusahaan juga memastikan bahwa adanya pengalihan layanan ini tidak berdampak pada para pengguna. "Kami mohon seluruh pelanggan tidak khawatir atas permasalah ini, karena kami sudah mengembalikan izin, seluruh permasalahan telah selesai," ujar Welly.

2 dari 2 halaman

First Media dan Bolt Ingin Damai dengan Kemkominfo

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku telah mendapatkan proposal perdamaian dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (penyelenggaran layanan bolt) pada siang ini.

Proposal perdamaian itu ditujukan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Menurut Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam proposal perdamaian itu, kedua perusahaan yang masih bernaung di Lippo Group beritikad baik untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz yang masih terhutang.

Sebagaimana diketahui, BHP yang harus dibayarkan mereka adalah pada tahun 2016 dan 2017, sebesar Rp 700 miliar.

"Mereka sudah berjanji. Untuk tunggakan tahun 2016 dan 2017, bersedia membayar," jelas pria yang akrab disapa Nando tersebut kepada awak media di Gedung Kemkominfo, Senin (19/11/2018).

Lebih lanjut, saat ini Dirjen SDPPI Kemkominfo, sedang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bertemu dengan Dirjen Kekayaan Negara. Tujuannya jelas untuk membahas bagaimana teknik pembayaran terkait dengan 'proposal perdamaian' kedua perusahaan tersebut.

"Kami akan berdiskusi dengan Kemenkeu untuk mendapatkan solusi terbaik. Kami hargai proposal perdamaian yang diajukan mereka," ungkap dia.

Terkait dengan rencana Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi milik PT First Media Tbk dan PT Internux, sejauh ini belum dikeluarkan.

SK terbit atau tidaknya tergantung dari restu Kemenkeu. Sebab SK itu, harus disetujui oleh beberapa pejabat termasuk dari Kemenkeu.

"SK-nya sekalian dibawa ke Kemenkeu juga. Jadi tergantung di sana," tutur Nando menutup pembicaraan.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â