Liputan6.com, Jakarta - Untuk memasuki era revolusi industri 4.0, pemerintah telah meluncurkan peta jalan Making Indonesia 4.0. Peta jalan yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ini menjadi strategi dan arah yang jelas dalam pengembangan industri nasional yang berdaya saing global.
Aspirasi besar dalam Making Indonesia 4.0 adalah menjadikan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara yang memiliki perekonomian terkuat di dunia pada 2030.
Berdasarkan Making Indonesia 4.0, ada lima sektor manufaktur yang akan dijadikan pionir yaitu industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, kimia, dan elektonika.
Advertisement
Baca Juga
Implementasi Industri 4.0 di manufaktur sangat terkait dengan penyediaan infrastruktur dan teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa di antaranya Internet of Things (IoT), Big Data, Cloud Computing, Artificial Intellegence, Mobility, Virtual dan Augmented Reality, serta sistem sensor dan otomasi.
"IoT akan menjadi salah satu backbone dari adopsi Revolusi Industri 4.0 di Indonesia. Sejak dua tahun lalu kami bersama Indonesia IoT Forum telah mendorong adanya regulasi untuk mengantisipasi 'The Next Big Thing' di industri telekomunikasi ini,” kata Founder IndoTelko Forum, Doni Ismanto Darwin dalam Diskusi Tahunan ‘IoT for Making Indonesia 4.0’, Selasa (27/11/2018) di Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Doni melanjutkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kemenperin telah menyiapkan sejumlah regulasi yang akan membuat IoT semakin besar di Indonesia.
IoT merujuk pada jaringan perangkat fisik, kendaraan, peralatan rumah tangga, dan barang-barang lainnya yang ditanami perangkat elektronik, perangkat lunak, sensor, aktuator, dan konektivitas yang memungkinkan untuk terhubung dengan jaringan internet maupun mengumpulkan dan bertukar data.
"Isu krusial dalam adopsi IoT nanti terkait konektivitas, data security, interperobilitas, dan lainnya. Saya harapkan draft Peraturan Menteri untuk spektrum frekuensi dan standarisasi perangkat IoT bisa disahkan tahun ini agar pelaku di industri ini ada kepastian hukum mengembangkan bisnisnya," harapnya.
Dukungan Kemkominfo
Sementara Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo menyatakan instansinya siap mendukung para pelaku industri untuk menciptakan ekosistem IoT dengan payung hukum yang kuat.
“Terkait regulasi, harus ada payung hukum dalam pengembangan IoT. Kalau misalnya Undang-Undang terlalu berat, maka perlu Peraturan Pemerintah untuk memayungi para pelaku industri yang ingin bertransformasi ke 4.0. Kami di Kominfo menyatakan kalau tidak bisa membantu, maka jangan jadi pengganggu,” ujar Ismail.
Pemerintah menurutnya akan mengambil inisiatif pengembangan ekosistem dan business model IoT di Indonesia.
“Karena IoT itu tidak cukup hanya connectivity tetapi juga ekosistemnya, dan business modelnya sehingga bisa menciptakan efisiensi dan revenue bagi lebih banyak pelaku industri yang mau melakukan digitalisasi,” tegasnya.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Achmad Rodjih Almanshoer menambahkan, pencanangan Indonesia 4.0 sebagai program nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lepas dari inisiatif Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
“Kalau di Jerman Barat, inisiator 4.0 adalah pelaku industri. Sementara di Indonesia, pemerintah harus berinisiatif demi meningkatkan daya saing industri nasional. Sebagai inisiator, Kemenperin akan membuka delapan pusat pengembangan SDM terkait digitalisasi industri ini di seluruh Indonesia, di mana salah satunya adalah mengajarkan soal IoT,” kata Rodjih.
(Isk/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Advertisement