Liputan6.com, Jakarta - Operator internet 4G LTE, Bolt, akhirnya menghentikan layanannya. Keputusan ini merupakan imbas dari tunggakan utang izin penggunaan frekuensi 2.3Ghz yang tak dibayar Bolt hingga tenggat waktu pembayaran berakhir.
Dalam keterangan tertulis Bolt yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (28/12/2018), Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.
Advertisement
Baca Juga
“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten, dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut," kata Dicky.
Meski tutup layanan, Bolt berkomitmen mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggannya.
Bolt pun mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo dan pelanggan karena telah setia menjadi pelanggan.
Ucapkan Terima Kasih ke Pelanggan
“Bolt bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani Pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE,” ujar Dicky.
Dalam keterangannya, Dicky menyebut, komitmen untuk memperhatikan pelanggan ditunjukkan dengan pihak Bolt yang mematuhi keputusan Kemkominfo.
Tercatat, sejak 17 November 2018, Bolt berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk menjaga kepentingan konsumen dan sejak tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).
"Bolt pasti akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar,” ucap Dicky.
Advertisement
Bolt Tunggak Utang Lebih dari Rp 300 Miliar
Internux selaku penyelenggara layanan Bolt dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten sebelumnya dikabarkan tak mampu membayar tunggakan izin penggunaan frekuensi.
Total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp343.576.161.625. First Media dan Internux berada di bawah naungan Lippo Group.
Pencabutan Izin dilakukan setelah pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada 17 November 2018.
Untuk diketahui, siang ini, Jumat (28/12/2018), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menggelar konferensi pers tentang bagaimana nasib Bolt ke depannya.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: