Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memastikan mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
Keputusan ini diambil setelah dua perusahaan itu tidak mampu memenuhi kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio pada negara.
Usai keputusan tersebut, lantas bagaimana dengan nasib pelanggan? Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail, proses pengembalian hak pelanggan diserahkan pada operator, tapi pihaknya meminta agar pengembalian itu dapat berjalan cepat.
Advertisement
Baca Juga
"Kami meminta secepatnya dua perusahaan (First Media dan Bolt) untuk mengurus hak-hak para pelanggan. Kami juga sudah meminta perusahaan membuka gerai-gerai untuk mempermudah klaim pelanggan," tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Lebih lanjut Ismail menuturkan Kemkominfo sendiri sebenarnya tidak memiliki batas maksimal pengembalian hak pelanggan dari dua perusahaan. Namun, menurut Ismail, paling tidak pengembalian hak pelanggan ini dapat dilakukan paling lambat 30 hari.
"Namun, kalau bisa lebih cepat. Untuk itu, pelanggan yang masih memiliki hak dapat mengikuti prosedur yang disediakan oleh operator tersebut," ujar Ismail.
Kemkominfo sendiri mengaku akan terus memantau proses pengembalian hak para pelanggan tersebut.
Bolt Masih Punya 5.056 pelanggan
Sebelumnya, Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar menyebut, Bolt telah berkomitmen memperhatikan pelanggan mereka.
Hal itu ditunjukkan dengan tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).
"Bolt memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar,” ucap Dicky.
Sekadar informasi, dari pantauan Kemkominfo, jumlah pelanggan dua operator tersebut memang turun drastis dalam dua bulan terakhir.
Pada 20 November 2018, masih ada 10.169 pelanggan aktif dengan nilai kuota mencapai di atas Rp 100 ribu, sedangkan pada 25 Desember tinggal 5.056 pelanggan.
Advertisement
Kemkominfo Cabut Layanan First Media dan Bolt Hari Ini
Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) akhirnya mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT internux (Bolt).
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penundaan pencabutan izin frekuensi pada dua perusahaan tersebut demi pelanggan.
Menurut Dirjen SDPPI (Kemkominfo) Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak dapat membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio pada negara.
Selain First Media dan Bolt, penghentian juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki tunggakan serupa
"Dengan dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat 28 Desember 2018, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2.3Ghz untuk layanan telekomunikasi," tutur Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Adapun pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk PT Internux. Sementara keputusan untuk PT First Media Tbk dituangjan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Untuk melaksanakan keputusan itu, kedua operator tersebut diharuskan melakukan shutdown terhadap core radio network operator center (NOC). Dengan kata lain, kedua perusahaan tersebut tidak dapat lagi melayani pelanggan memakai pita frekuensi radio 2.3GHz.
(Dam/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini