Sukses

Laporan SMS Penipuan ke BRTI Kini Bisa Lewat Twitter

Melalui akun Twitter @aduanBRTI, pengguna ponsel yang menerima SMS spam dengan indikasi penipuan dapat melaporkan langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya SMS spam terutama yang terindikasi sebagai upaya penipuan membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah menyiapkan kanal laporan baru melalui akun Twitter.

Menurut Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti, BRTI kini membuka layanan pelaporan melalui akun Twitter @aduanBRTI.

Layanan tersebut hadir melalui TAP BRTI Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi.

"Kami mengeluarkan ketetapan untuk laporan SMS spam yang diindikasikan sebagai penipuan," tuturnya saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Ketut menuturkan, pengguna yang menerima SMS spam dengan indikasi penipuan dapat melaporkan screenshot pesan dari nomor tersebut ke akun @aduanBRTI.

Panggilan serupa juga dapat dilaporkan tapi dengan syarat pelapor dapat merekamnnya.

"Setelah itu BRTI akan melakukan verifikasi terlebih dulu dari aduan tersebut. Jika sudah terverifikasi, laporan tersebut akan diteruskan ke operator," tutur Ketut menjelaskan.

Nantinya, operator diberi waktu selama 1x24 jam untuk memblokir nomor tersebut.

Setelah diblokir, operator akan mengirimkan laporan ke BRTI mengenai nomor-nomor yang sudah diblokir tersebut.

"Untuk saat ini, memang masih terbatas ke SMS spam yang terindikasi penipuan. Selain penipuan, SMS marketing juga masuk karena tidak diinginkan oleh pengguna. Namun, ada kemungkinan itu berasal dari UMKM, sehingga dirasa tidak adil," ujarnya.

Selain melalui pelaporan di Twitter, pengguna ponsel juga dapat melakukan pelaporan melalui telepon ke 159.

Sama seperti pelaporan lewat media sosial, pengguna ponsel cukup menyertakan bukti pendukung laporan tersebut.

2 dari 3 halaman

Bukan Kegagalan Registrasi SIM

Di sisi lain, Ketut menyebut bahwa masih maraknya SMS penipuan bukan berarti proses registrasi SIM prabayar dianggap gagal.

Seperti diketahui, alasan diberlakukannya registrasi SIM prabayar adalah untuk mengurangi SMS spam yang diterima pengguna.

"Aturan registrasi SIM ini salah satu upaya kita untuk tahu data yang benar dari pemilik. Namun, memang masih disalahgunakan. Karenanya, kami terus mencari celah tersebut dan segera menutupnya," terang Ketut.

Terlebih, layanan pelaporan BRTI ini sendiri baru berjalan sekitar satu bulan. Karenanya, Ketut menuturkan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait layanan ini.

"Paling tidak, kami sekarang kini memiliki upaya untuk melakukan registrasi dan penanggulangan (penyalahgunaan)," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

3 dari 3 halaman

Registrasi Kartu SIM

Sekadar informasi, sejak Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) telah menerapkan aturan baru pelanggan nomor prabayar lama termasuk baru.

Berdasarkan aturan ini pengguna kartu prabayar harus mendaftarkan nomornya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditambah dengan nomor Kartu Keluarga (KK).

(Dam/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â