Liputan6.com, Jakarta - Bolt resmi menutup layanannya setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyerahkan Surat Keputusan berisi pengakhiran penggunaan pita frekuensi 2.3Ghz yang dipakai PT First Media dan Internux dengan produknya, Bolt.
Layanan internet 4G LTE Bolt di wilayah Jabodetabek dan Medan pun berhenti Jumat, 28 Desember 2018.
Bolt pun membuat pengumuman penting untuk pelanggan yang masih memakai layanannya selama ini. Bolt mengunggah pengumuman dalam laman www.bolt.id.
Advertisement
Baca Juga
Pengumuman tersebut menyatakan, Bolt siap memenuhi kewajiban kepada seluruh pelanggan aktif Bolt baik prabayar maupun pascabayar.
"Pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan atau kuota yang belum terpakai, pengembalian pembayaran di muka (advance payment) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Bolt dalam keterangannya.
Selanjutnya, Bolt menyebut, proses pengajuan pengembalian (refund) dapat dimulai dari hari Senin 31 Desember 2018 hingga Kamis 31 Januari 2019.
Melalui laman www.bolt.id, pengguna bisa mengeklik tombol "Refund" pada bagian bawah untuk memproses pengajuan refund mereka.
Bagi pengguna Bolt Home yang berada di jaringan home passed Fixed Broadband Cable Internet First Media, mereka mendapatkan diskon 30 persen dan double speed upgrade untuk langganan 12 bulan dan gratis channel TV selama 3 bulan.
Tak lupa, Bolt pun mengucap terima kasih untuk pelanggan yang setia selama kehadirannya.
Kemkominfo Cabut Izin Frekuensi Bolt
Sebelumnya, pada Jumat (28/12/2018), Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) akhirnya mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penundaan pencabutan izin frekuensi pada dua perusahaan tersebut demi pelanggan.
Menurut Dirjen SDPPI (Kemkominfo) Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak dapat membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio pada negara.
Selain First Media dan Bolt, penghentian juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki tunggakan serupa
"Dengan dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat 28 Desember 2018, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2.3Ghz untuk layanan telekomunikasi," tutur Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Adapun pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk PT Internux. Sementara keputusan untuk PT First Media Tbk dituangjan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Untuk melaksanakan keputusan itu, kedua operator tersebut diharuskan melakukan shutdown terhadap core radio network operator center (NOC). Dengan kata lain, kedua perusahaan tersebut tidak dapat lagi melayani pelanggan memakai pita frekuensi radio 2.3GHz.
Advertisement
Bolt Putuskan Tutup Layanan
Secara terpisah, Bolt juga secara resmi mengakui akan menghentikan layanannya.
Langkah ini diambil menyusul adanya tunggakan utang izin penggunaan frekuensi 2.3Ghz yang tak dibayar Bolt hingga tenggat waktu pembayaran berakhir.
Dalam keterangan tertulis Bolt yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (28/12/2018), Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.
“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten, dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut," kata Dicky.
Meski tutup layanan, Bolt berkomitmen mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggannya.
Bolt pun mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo dan pelanggan karena telah setia menjadi pelanggan.
(Tin/)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: