Liputan6.com, Jakarta - Per 7 Januari 2019, sebanyak 4.711 pelanggan layanan telekomunikasi PT First Media Tbk (KBLV) dan PT internux (Bolt) telah menyelesaian proses refund atau pengambilan haknya.
Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sejak 28 Desember 2018 sampai dengan 7 Januari 2018 pukul 08.00 WIB, sebanyak 3.684 pelanggan melakukan refund langsung melalui gerai layanan.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, jumlah pelanggan yang melakukan refund secara online sebanyak 1.027 pelanggan. Demikian menurut siaran pers yang Tekno Liputan6.com terima, Selasa (8/1/2019).
Sejak pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Jumat, 26 Desember 2018, Kemkominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.
Pemantauan proses pengembalian itu dilakukan Kemkominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Dipantau BRTI
Adapun proses pemenuhan tanggung jawab Bolt kepada pelanggan, akan terus dipantau oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Maka itu diharapkan, pengguna Bolt sudah bisa mendapatkan pulsa refund di pekan depan.
"Mekanisme pemenuhan tanggung jawab Bolt kepada pelanggan kami serahkan kepada Bolt dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Perlindungan Konsumen. Bentuknya bisa saja refund uang atau bentuk lain yang disepakati oleh Bolt dan pelanggannya," ujar Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi, BRTI (KRT-BRTI), I Ketut Prihadi Kresna kepada Merdeka.com.
Advertisement
Kemkominfo Cabut Izin Frekuensi Bolt
Sebelumnya, pada Jumat (28/12/2018), Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) akhirnya mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penundaan pencabutan izin frekuensi pada dua perusahaan tersebut demi pelanggan.
Menurut Dirjen SDPPI (Kemkominfo) Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak dapat membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio pada negara.
Selain First Media dan Bolt, penghentian juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki tunggakan serupa
"Dengan dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat 28 Desember 2018, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2.3Ghz untuk layanan telekomunikasi," tutur Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Adapun pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk PT Internux. Sementara keputusan untuk PT First Media Tbk dituangjan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Untuk melaksanakan keputusan itu, kedua operator tersebut diharuskan melakukan shutdown terhadap core radio network operator center (NOC). Dengan kata lain, kedua perusahaan tersebut tidak dapat lagi melayani pelanggan memakai pita frekuensi radio 2.3GHz.
Â
Â
Bolt Putuskan Tutup Layanan
Secara terpisah, Bolt juga secara resmi mengakui akan menghentikan layanannya.
Langkah ini diambil menyusul adanya tunggakan utang izin penggunaan frekuensi 2.3Ghz yang tak dibayar Bolt hingga tenggat waktu pembayaran berakhir.
Dalam keterangan tertulis Bolt yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (28/12/2018), Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.Â
“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten, dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut," kata Dicky.
Meski tutup layanan, Bolt berkomitmen mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggannya.Â
Bolt pun mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo dan pelanggan karena telah setia menjadi pelanggan.
Â
(Isk/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement