Sukses

Kemenhub: Regulasi Ojek Online Terlambat Dibuat

Dia mengakui, pembuatan regulasi mengenai ojol ini sudah sangat terlambat. Ojol saat ini sudah menjadi transportasi massal yang digunakan oleh masyarakat luas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dilaporkan akan menggelar pertemuan dengan 97 asosiasi driver ojek online (ojol) untuk membahas penyusunan regulasi atau aturan terbaru.

"Mereka tunjuk perwakilan untuk menyusun regulasi bersama saya. Tempatnya di hotel Alila Pecenongan. Dari 97 itu, saya akan tunjuk 11 orang perwakilan lagi dari mereka untuk bersama pemerintah dan stakeholder lain menyusun regulasi itu," kata Dirjen Budi saat ditemui Merdeka di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (7/1/2019).

Regulasi mengenai ojol sudah lama disuarakan banyak pihak. Namun, belum dapat dibuat sebab kendaraan roda dua sebagai angkutan umum tidak diatur oleh undang-undang (UU).

"Kita sudah dapat referensi terhadap aturan hukum yang membolehkan pak menteri membuat aturan sendiri," tambah Budi.

Dia mengakui, pembuatan regulasi mengenai ojol ini sudah sangat terlambat. Ojol saat ini sudah menjadi transportasi massal yang digunakan oleh masyarakat luas.

"Saya kira kalau mungkin seperti pepatah kan mengatakan, dari pada tidak sama sekali kan lebih baik ada (regulasi). Dulu tidak ada karena mungkin barangkali dulu begitu. Sekarang kita sudah menemukan acuan hukum yang bisa kita pakai kan lebih baik ada kan," lanjutnya.

Untuk selanjutnya, hasil pertemuan dengan perwakilan tersebut akan dipaparkan dalam seminar nasional di Universitas Bakrie Kuningan pada tanggal 10 Januari.

Dalam seminar, akan dihadarkan para pakar transportasi, ahli IT, ekonomi dan lain sebagainya.

"Untuk bahas proses bisnis terhadap ojol. Sehingga minimal dari seminar atau FGD nanti saya akan bisa dapat pemikiran-pemikiran yang mampu menyempurnakan aturan ojol. Nanti berupa Permenhub (peraturan menteri perhubungan)," ujarnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, Dirjen Budi mengharapkan seluruh pihak terkait akan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan.

Dan, dalam prosesnya bisa kooperatif tanpa adanya gesekan yang menimbulkan aksi turun ke jalan.

"Jadi, saya juga mengajak terhadap ojol yang ada, bahwa pemerintah sudah membuat regulasi nih, seperti yang selama ini mereka suarakan. Perlu payung hukum. Tinggal sekarang kita rangkul mereka ayo kita sama - sama susun. Nah selama dalam masa penyusunan nggak usah diributkan deh.Kita kondusif saja," tutupnya.

2 dari 3 halaman

Regulasi Khusus

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan regulasi khusus untuk ojek online. Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan dalam waktu dekat akan segera mengumpulkan seluruh pihak terkait duduk bersama dan membahas regulasi tersebut. Adapun pihak yang dilibatkan adalah asosiasi ojol dan pihak aplikator.

"Hari Selasa saya akan mengundang 97 aliansi ojek online, menunjuk perwakilan. Regulasi maunya seperti apa, merespon maunya seperti apa. Saya intinya meminta masukan maunya seperti apa, ini sangat diperlukan dan pemerintah berpihak pada kalian semua," kata Menhub Budi di hadapan puluhan driver ojol yang menghadiri acara Safety Riding di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/1).

Menhub Budi menambahkan, aturan mengenai ojol tersebut juga merupakan desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya diminta oleh Presiden. Ini kan ojol ini dijadikan profesi. Ada lebih dari satu juta mereka yang mempunyai profesi ojol. Presiden menyampaikan ini profesi yang unik, saya setuju," ujarnya.

Regulasi mengenai ojol tersebut dipandang perlu untuk segera direalisasikan sebab selama ini profesi ojol selalu diartikan seolah - olah tidak mendapat perlindungan apapun.

"Dengan diskresi saya sudah memutuskan saya sudah laporin ke Presiden kita akan memberikan satu peraturan menteri berkaitan dengan ojol ini," tegasnya.

Menhub Budi mengungkapkan ada tiga hal utama yang akan menjadi fokus dalam regulasi tersebut, yaitu mengenai keselamatan, tarif dan kebijakan suspend atau pembekuan akun driver oleh aplikator.

3 dari 3 halaman

Terbit April 2019

Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan terbit paling lambat bulan April tahun ini.

"Setelah bulan enam baru kita jalankan. Kalau draftnya bisa jadi (sebulan selesai), tapi kan kita butuh mekanisme lagi untuk kita undangkan dengan pak Menteri," ujar Dirjen Budi.

"Saya juga akan harmonisasi dengan mengundang kemenkumham dan pasti akan mengundang stakeholder. Kalau cepat ya, prediksi saya bulan 3 bulan 4 sudah bisa, tergantung dalam peralihan itu apakah ada penyesuaian lagi kita lihat," dia menambahkan.

Dirjen Budi juga mengungkap saat ini pihaknya sudah mulai menyiapkan dan menyusun draft regulasi tersebut.

"Draft-nya sudah saya siapin tinggal kita diskusikan tinggal kita komunikasikan dengan para pengemudi dengan para aplikator juga," tukasnya.

Kendati demikian, dia enggan membocorkan hal apa saja yang sudah masuk ke draft tersebut.

Namun, mengenai tarif, dia memberi bocoran ketentuannya akan lebih murah dibanding tarif batas atas dan batas bawah taksi online.

"Kalau tarifnya taksi saja Rp 3.500 sampai Rp 6.500 berarti di bawahnya dong, bisa juga Rp 2.500 bisa juga Rp 2.000 bisa juga seperti itu. Yang jelas harus di bawah mobil," pungkasnya.

Reporter:  Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: