Sukses

Resmi Bebas, Ahok Buka Channel YouTube

Menurut pantauan Tekno Liputan6.com, akun YouTube ini sudah mengunggah satu video lima hari lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi bebas pada hari ini, Kamis (24/1/2019).

Ahok bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari atas kasus penodaan agama.

Lima hari sebelum bebas, melalui akun Instagram resmi yang dikelola tim BTP, diungkapkan pula bahwa Ahok kini memiliki akun YouTube resmi. Kanal YouTube ini diberi nama Panggil Saya BTP.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Kamis (24/1/2019), kanal YouTube tersebut sudah memiliki 10.912 subscribers. Sejauh ini, baru ada satu video yang diunggah oleh akun tersebut.

Video perdana kanal tersebut diberi judul Panggil Saya BTP. Dalam video berdurasi 1 menitan itu, Ahok mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan semua pihak dan meminta agar dirinya kini dipanggil BTP.

Sejak dipublikasikan pada 18 Januari 2019, video itu kini sudah mendapat 28.209 views. Adapun video itu sudah mendapat 2,8 ribu likes dan 45 dislikes.

Kendati demikian, belum diketahui seperti apa konten video yang akan diunggah Ahok melalui kanal YouTube ini. Namun, ada kemungkinan video ini dapat berisi daily vlog atau kegiatan BTP setelah bebas.

2 dari 2 halaman

Ahok Bebas, Tagar Welcome Back BTP Menggaung di Lini Masa

Bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta ini ternyata sudah menjadi topik besar di media sosial.

Pantauan Tekno Liputan6.com, di Twitter, Ahok menjadi perbincangan hangat.

Terbukti, tagar Welcome Back BTP (#WelcomeBackBTP) memuncaki daftar teratas trending topic di Indonesia. Selain itu, tagar lain seperti #BTPPulang dan #AhokBebas juga menduduki daftar trending topic.

Kebanyakan twit dari warganet, memberikan ucapan selamat datang kembali kepada Ahok karena bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di dalam jeruji besi selama lebih dari satu tahun.

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa intip rangkuman twit Welcome Back BTP dari warganet di bawah ini.

(Dam/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: