Sukses

Aksi Tolak RUU Permusikan Menggema di Twitter

Penolakan terhadap RUU Permusikan bergaung di Twitter dan sudah menjadi Trending Topic di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang diusulkan Komisi X DPR ternyata mendapat banyak kritik dari publik, terutama musisi Tanah Air. RUU itu dianggap memuat sejumlah pasal karet yang mengancam musisi dan seniman musik.

Aksi penolakan itu dituangkan pula dalam petisi melalui change.org. Adalah musisi Danila Riyadi yang memulai petisi tersebut kemarin.

Kini, suara penolakan terhadap RUU juga digaungkan melalui Twitter. Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Senin (4/2/2019), tagar Tolak RUU Permusikan sudah menjadi Trending Topic di Indonesia.

Tidak hanya musisi atau seniman musik yang menggaungkan penolakan, banyak juga dari warganet yang menyuarakan kritik terhadap RUU tersebut. Banyak di antaranya menyorot pasal yang dianggap merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi.

Untuk mengetahui seperti apa kicauan warganet terhadap bentuk penolakan RUU Permusikan tersebut, berikut ini ada beberapa tweet yang sudah dihimpun dari Twitter.

2 dari 2 halaman

Pasal RUU Permusikan yang Menjadi Kontroversi

Sebelum RUU Permusikan disahkan, ada beberapa kontroversi yang sudah beredar terkait isinya. Sebagian musisi menganggap RUU itu menghambat ruang gerak musisi untuk beraktivitas.

Beberapa musisi menyebut RUU permusikan seharusnya tidak perlu, karena bisa membatasi ruang ekspresi para musisi dan seniman musik di Tanah Air, meski ada beberapa yang mendukung. 

Isi pasal 5 RUU permusikan ini berisi larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Gede Robi Supriyanto atau akrabnya di sapa Robi, yang merupakam vokalis band Navicula, melihat RUU tersebut bisa membatasi ruang ekspresi para musisi dan seniman musik di Tanah Air.

"Itu membatasi ruang ekspresi dan seni. Sementara seni adalah ruang bebas, saya yakin juga insan-insan seniman punya tanggung jawab terhadap apa yang mereka suarakan," ucapnya, saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu (30/1).

Pasal 18 berbunyi, "Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Gede Robi Supriyanto mempertanyakan, tentang musik provokasi seperti apa ukuran dan jelasnya. Karena bisa saja itu menjadi Pasal karet.

"Kita mengkritisi sesuatu yang ternyata itu bagus, bisa dianggap provokatif. Apakah lagu bongkarnya Iwan Fals sama Sawung Jabo dianggap lagu provokatif. Jadi ukuran provokatif itu apa?" ujarnya.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: