Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), asosiasi esports Indonesia, serta psikolog, sepakat bahwa pembatasan dan pelarangan terhadap gim sangat perlu untuk diterapkan.
Pembatasan ini termasuk klasifikasi usia pemain, konten gim, waktu bermain, dan dampak yang ditimbulkan, agar masyarakat bisa mendapatkan lebih banyak manfaat dari bermain gim.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara Focus Group Dicusion (FGD) dengan tema "Games Kekerasan dan Dampaknya bagi Masyarakat" di kantor pusat MUI di Jakarta, pada sore hari ini, Selasa (26/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Ada beberapa masukan untuk Komisi Fatwa dari FGD ini, salah satunya perlu ada pembatasan terkait usia, konten, dan waktu bermain. Hal ini akan menjadi catatan, dan semuanya akan menjadi referensi penting di pembahasan internal Komisi Fatwa," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Pemerintah sendiri dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, telah mengatur soal konten dan usia.
Dalam peraturan ini, misalnya, terdapat rincian tentang konten yang dilarang di dalam gim seperti minuman keras, kekerasan, darah, penyimpangan seksual, dan simulasi judi.
Kendati demikian, Asrorun belum bisa memastikan kapan keputusan akhir mengenai wacana fatwa terhadap gim akan diumumkan.
Menonjolkan Sisi Positif Gim
Seperti diketahui sebelumnya, MUI beberapa hari lalu menyampaikan wacana fatwa terhadap gim, dan hal ini dipicu dari laporan yang mengaitkan Player Unknown's Battleground (PUBG) dengan aksi penembakan di dua masjid Christchurch, Selandia Baru.
Lebih lanjut, semua pihak yang hadir dalam FGD ini juga sepakat untuk menonjolkan sisi positif gim, yang salah satunya melalui ajang kompetisi esports. Hal ini agar terlihat manfaat dari bermain gim itu sendiri, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Asrorun pun menegaskan bahwa FGD ini tidak merujuk pada satu jenis gim, melainkan mengenai gim dengan konten negatif secara keseluruhan. Oleh sebab itu, apa pun gimnya, selama banyak mudharatnya maka akan dicegah.
"FGD ini tidak merujuk pada satu jenis gim, kemudian kami juga menilai sejauh mana dampak gim ini terhadap pengguna dan masyarakat. Kami sepakat akan melakukan pencegahan jika mendatangkan mudharat," ungkapnya.
(Din/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Advertisement