Sukses

Tipu Google dan Facebook, Pria Lithuania Raup Ratusan Juta Dolar

Seorang pria asal Lithuania ini dilaporkan dapat mendekam di penjara hingga 30 tahun usai menipu Google dan Facebook hingga ratusan juta dolar.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria asal Lithuania dilaporkan siap menjalani hukuman setelah berhasil menipu dua perusahaan teknologi kenamaan, yakni Facebook dan Google.

Tak tanggung-tanggung, dia diketahui sudah menipu ratusan juta dolar dari dua perusahaan itu.

Dikutip dari Digital Trends, Kamis (28/3/2019), pria bernama Evaldas Rimasauskas tersebut terbukti bersalah melakukan penipuan, pencurian identitas, dan pencucian uang.

Akibat aksi tersebut, dia harus siap menghadapi hukuman di balik jeruji hingga 30 tahun.

Menurut laporan, dia berhasil mencuri uang senilai USD 98 juta (Rp 1,3 miliar) dari Facebook. Sementara dari Google, dia dilaporkan berhasil mencuri uang senilai USD 23 juta (Rp 300 miliar).

Menurut laporan Bloomberg, Rimasauskas menjalankan aksi penipuan ini dengan menyamar sebagai Quanta Computer, manufaktur elektronik asal Taiwan yang memiliki beberapa klien, termasuk Google dan Facebook.

Jadi, dia menjalankan modus dengan memalsukan alamat email, faktur, dan perangko perusahaan untuk mengelabui Google dan Facebook. Lalu, dia meminta untuk meminta pembayaran dalam jumlah besar.

Untuk mendukung aksi penipuannya, Rimasauskas diketahui membuat sejumlah akun bank palsu untuk menerima pembayaran. Tak hanya itu, dia juga menandatangani kontrak palsu dan dokumen yang membantu proses transfer.

Aksi ini sendiri sudah dilakukan sejak 2013 hingga 2015. Sekadar informasi, aksi penipuan tersebut bukan kali pertama dilakukan Rimasauskas.

Laporan sebelumnya menyebut bahwa dia pernah membuat sebuah infrastruktur palsu untuk menipu pihak lain melakukan pembayaran. Akibat aksinya itu, dia diekstradisi ke Amerika Serikat dari Eropa pada 2017.

2 dari 3 halaman

Google Didenda Rp 23,9 Triliun di Uni Eropa Gara-Gara Monopoli Iklan

Terlepas dari kasus tersebut, Google dikenai sanksi denda senilai USD 1,7 miliar atau setara Rp 24 triliun oleh Uni Eropa. Menurut informasi, denda ini sebesar 1,29 persen dari omzet Google di tahun 2018.

Sekadar informasi, denda ini adalah sanksi denda ketiga kalinya yang harus dijalani Google dalam dua tahun terakhir.

Mengutip BBC, Kamis (21//3/2019), Google dikenai denda terkait karena dianggap menyalahgunakan dominasi pasar dengan melarang rival pihak ketiga untuk menampilkan iklan pencarian antara 2006 dan 2016.

Sebagai respon atas sanksi tersebut, Google mengubah kontrak AdSense dengan pihak ketiga sehingga mereka bisa menampilkan iklan pencarian.

Sekadar informasi, Alphabet selaku perusahaan induk Google disebut-sebut mendapatkan pendapatan yang sangat banyak dari iklan. Total, pendapatan iklan sebelum kena pajak mencapai USD 30,7 miliar di 2018. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang USD 12,66 miliar.

"Google telah memperkuat dominasi dalam iklan pencarian online dan melindungi dirinya dari tekanan persaingan dengan menerapkan pembatasan kontrak antikompetitif pada situs pihak ketiga," kata Komisioner Komisi Uni Eropa Margrete Vestager.

Dia menambahkan, "hal tersebut ilegal berdasarkan aturan anti-trust Uni Eropa," katanya.

3 dari 3 halaman

Kata Google

Kepala Urusan Global Google Kent Walker mengatakan, pihaknya selalu sepakat bahwa pasar yang sehat adalah kepentingan bagi semua orang.

"Kami telah membuat berbagai perubahan pada produk kami untuk mengatasi masalah ini. Selama beberapa bulan ke depan, kami akan membuat pembaruan lebih lanjut untuk memberikan lebih banyak visibilitas kepada para pesaing di Eropa," tuturnya.

Tahun lalu, Google didenda karena praktik monopoli sistem operasi Android-nya. Tahun 2017 Google juga didenda gara-gara menghambat situs perbandingan harga lain yang dianggap pesaingnya.

(Dam/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â