Sukses

Grab Masih Pelajari soal Penerapan Tarif Baru Ojek Online

President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan pihaknya masih mempelajari aturan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan besaran tarif baru ojek online yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Nantinya, tarif ini dibagi dalam tiga wilayah.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, pembagian zonasi ini meliputi Zona I, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali, Zona II di Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.

Terkait penetapan tarif tersebut, President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya masih mempelajari aturan tersebut. Dia juga mengatakan masih berdiskusi mengenai cara implementasi aturan ini.

"Saat ini, kami sedang berkomunikasi aktif dengan pemerintah untuk mempelajarinya. Sebelumnya, kami juga sudah berdiskusi dengan pemerintah, pengemudi, maupun beberapa perwakilan elemen masyarakat," tuturnya usai acara Thinkubator di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Lebih lanjut dia menuturkan Grab juga terus bekerja sama dengan pemerintah terkait persoalan tarif ini. Karenanya, Grab juga menghargai keputusan pemerintah dalam menerapkan aturan ini.

"Kami sangat menghargai pemerintah yang sudah menghadirkan aturan ini dengan memberikan kepastian pada para mitra pengemudi dan kami juga tahun bahwa pada saatnya akan ada tarif yang dijalankan untuk semua," tuturnya menjelaskan.

Terlebih, Ridzki mengatakan adanya aturan ini merupakan niat baik dari pemerintah untuk kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, di saat bersamaan juga dapat memberikan keuntungan bagi penumpang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Detail Perubahan Tarif Ojek Online

Sekadar informasi, ketentuan tarif ojek online ini nantinya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4km.

Adapun untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif bawah Zona II adalah Rp 2.100 per km, dengan tarif batas atas Rp 2.600 km. Terakhir pemberlakuan tarif batas bawah Zona III adalah Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Budi juga menyebut bahwa ketentuan tarif sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung.

"Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung merupakan biaya tarif jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan dinormakan dalam surat keputusan (SK) turunan peraturan menteri," tuturnya.

SK tersebut akan ditandatangani pada Senin ini, dengan pemberlakuan pada 1 Mei. Dengan cara ini, pihak aplikator ojek online dapat melakukan penyesuaian untuk perhitungan algoritma.

"Kita juga mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru ini. Jadi, biarlah masyarakat berhitung sendiri dengan adanya keputusan tarif ini," ujar Budi.

(Dam/Isk)