Liputan6.com, Jakarta - Penyelesaian refarming (penataan ulang) pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz dinilai akan membuat layanan operator telekomunikasi seluler lebih efisien dan optimal, sehingga membuka peluang memperluas jaringan 4G.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyelesaikan refarming kedua pita frekuensi tersebut pada 4 April 2019.
Melalui pelaksanaan refarming ini, Kemkominfo mendorong operator seluler untuk mempercepat perluasan cakupan wilayah mobile broadband 4G ke daerah-daerah yang belum dapat menikmati layanan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Guna menyediakan layanan mobile broadband (4G) yang berkualitas, ketersediaan spektrum frekuensi radio yang memadai menjadi keharusan," jelas Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resminya, Senin (8/4/2019).
Sebelum refarming, dari seluruh pita frekuensi radio yang digunakan oleh operator seluler, 800 MHz dan 900Mhz yang digunakan oleh Telkomsel, not contiguous atau belum berdampingan.
Pita frekuensi yang terpecah ke dalam beberapa blok terpisah di satu pita frekuensi, akan menghambat para operator dalam menyediakan layanan broadband seperti 3G, 4G atau bahkan 5G.
"Dengan refarming akan didapatkan penetapan pita frekuensi radio yang contiguous atau berdampingan untuk seluruh operator seluler. Sehingga, setiap operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya," ungkap pria yang karib disapa Nando ini.
Berdasarkan data Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, cakupan sinyal 4G di Indonesia sampai awal 2019 sudah menjangkau 63.862 desa dan kelurahan atau sekitar 76,74 persen.
Tiga Kali Refarming
Di Indonesia, pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz sudah digunakan sejak 1993 untuk layanan seluler. Diawali pada 1993 oleh Satelindo, kemudian oleh Telkomsel saat menggelar GSM (2G) pada 1995.
Kemkominfo juga telah menetapkan regulasi netral teknologi kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler di pita 800 MHz dan 900 MHz. Tujuannya, operator seluler diharapkan bisa leluasa menentukan teknologi yang digunakan sesuai kebutuhannya.
"Saat ini, kedua pita frekuensi tersebut telah dimanfaatkan untuk menyediakan juga layanan 3G dan 4G, guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses Internet," kata Nando.
Sebelum penataan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz, Kemkominfo pernah melakukan refarming. Pertama, untuk pita frekuensi radio 1800 MHz pada 2015. Kemudian penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berlangsung pada 2010, 2013, 2014, dan 2017-2018.
Melalui proses penataan itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya di suatu wilayah.
Hal ini bertujuan agar konsumen bisa menikmati kualitas layanan lebih baik dan stabil.
"Dengan penataan frekuensi yang berdampingan, operator seluler dapat meningkatkan teknologi yang digunakan saat ini, dari semula 2G menjadi 3G atau 4G. Atau dari semula kapasitas 3G, 4G yang terbatas, menjadi lebih besar lagi kapasitasnya," tutur Nando.
(Din/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement