Liputan6.com, Jakarta - Para pendukung pasangan Capres dan Cawapres, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terus menyampaikan dukungan mereka di Pilpres pada hari ini, Rabu (17/4/2019).
Bahkan, masing-masing memiliki tagar yang tengah populer di Twitter yakni #JokoWinElection dan #TheVictoryOfPrabowo.
Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Rabu (17/4/2019), para pendukung kedua kubu menyuarakan dukungan mereka dengan menggunakan kedua tagar tersebut.
Advertisement
Saat berita ini ditulis, #JokoWinElection dan #TheVictoryOfPrabowo menduduki peringkat tiga besar di Indonesia trends. Peringkat pertama ditempati oleh #Pemilu2019.
Baca Juga
Berikut beberapa kicauan warganet dengan kedua tagar tersebut:
"Selesai mencoblos dengan akal sehat #JokoWinElection," tulis @96Gino1.
Selesai mencoblos dengan akal sehat #JokoWinElection pic.twitter.com/5cMXO69K0q
— 96_Gino (@96Gino1) April 17, 2019
"Bentuk ikhtiar demi mewariskan kehidupan yg makin baik buat anak cucu saya. #01TheChampion #JokoWinElection," kicau @lailicamelia.
Bentuk ikhtiar demi mewariskan kehidupan yg makin baik buat anak cucu saya.#01TheChampion #JokoWinElection pic.twitter.com/Xh0H7diCYE
— leli (@lailicamelia) April 17, 2019
"02 itu Baper kok insya Allah (Baper = Bawa Perubahan) #TheVictoryOfPrabowo,"tulis @ts_ibnu.
02 itu Baper kok insya Allah(Baper = Bawa Perubahan)#TheVictoryOfPrabowo
— Zulfiqar Ibnu Ts (@ts_ibnu) April 17, 2019
"Selesai menggunakan hak pilih Manado Prabowo-Sandi #TheVictoryOfPrabowo," tulis @APrambahan.
Selesai menggunakan hak pilih😊Manado Prabowo-Sandi👆#TheVictoryOfPrabowo pic.twitter.com/Md9O09avtl
— AndiPrambahan (@APrambahan) April 17, 2019
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hasil Hitung Cepat Pemilu 2019 Diumumkan Pukul 15.00 WIB
Pencoblosan Pemilu 2019 sudah selesai dilakukan. Berbagai lembaga survei pun akan segera mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count.
Namun, semua lembaga survei baru diperbolehkan mengeluarkan hasil survei Pemilu 2019 pada pukul 15.00 WIB. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan diajukan sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), terkait publikasi atau pengumuman hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019.
Artinya, hasil hitung cepat tetap dilakukan sesuai Pasal 449 ayat (2), ayat (5), yakni pukul 15.00 WIB.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.
MK berpendapat, publikasi aturan hitung cepat Pemilu 2019 tetap mengacu pada dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB) ditutup.
Artinya, penghitungan cepat hasil Pemilu 2019 baru bisa dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB karena pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Menurut MK, proses pemungutan suara harus dijaga hingga tuntas, khususnya di wilayah yang acuan waktunya lebih lambat.
"Kemurnian suara pemilih di wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat yang penyelenggaraan Pemilu lebih lambat harus dijaga," jelas Majelis Hakim.
Sesuai pembagian wilayah di Indonesia, Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat penyelenggaraan Pemilu, dua jam sebelum WIB, dan Waktu Indonesia Tengah (Wita) lebih cepat satu jam dibanding WIB.
(Din/Jek)
Advertisement