Sukses

Warganet Heboh Bahas Quick Count Pemilu 2019

Sejumlah lembaga survei telah mulai menghitung sampel suara yang masuk setelah selesainya pemungutan suara di seluruh wilayah Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah lembaga survei telah mulai menghitung sampel suara yang masuk setelah selesainya pemungutan suara di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat pun tengah memantau quick count atau hitung cepat tersebut.

Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Rabu (17/4/2019), saat berita ini ditulis, tagar #QuickCount berada di peringkat empat Indonesia trends.

Para pengguna Twitter nampak membagikan pandangan mereka mengenai [quick count](394418 "") yang tengah berlangsung.

Berikut beberapa kicauan warganet tersebut:

"Ketika semua quick count bilang kalah..dia bilang menang #QuickCount," tulis pengguna dengan akun @Naxoxo_liebe.

"#QuickCount menurut saya yang netral kalau saya unggul maka saya bilang dapat dipercaya dan bila sebaliknya maka saya akan bilang tidak bisa percaya\patokan," kicau @SutaryoTayo.

"#QuickCount asli gua deg degan kaya dulu nunggu hasil UN," tulis @nanung_01.

"And, Statistics wins! Because it's science. Whoever the elected president, congratulations! #QuickCount," kicau pemilik akun @HamidDimyati.

 

Baca juga:

Update real count pemilu 2024, di sini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Daftar 40 Lembaga Survei yang Boleh Umumkan Quick Count Pemilu 2019

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menyebut, ada 40 lembaga survei yang sudah terdaftar untuk mengumumkan hasil quick count Pemilu 2019. Mereka sudah lolos terverifikasi oleh KPU untuk menjadi lembaga survei yang mengumumkan hasil pencoblosan.

"Sekarang KPU udah memberikan status ada 40 lembaga survei terdaftar. Jadi lembaga survei terdaftar artinya yang udah resmi udah diverifikasi KPU, dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu 2019," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Wahyu menjelaskan, salah satu syarat untuk lolos menjadi lembaga survei yakni harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei.

"Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen," ujarnya.

Selain itu, lembaga survei tersebut juga harus memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang dipergunakan dalam survei.

Kemudian lembaga survei juga harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut.

"Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di Pemilu 2019. 40 lembaga survei dimaksud itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UU," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Berikut Daftarnya

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research And Survey (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan Kompas

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara

(Din/Jek)