Sukses

Kemkominfo Imbau Masyarakat Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten negatif terkait aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten negatif terkait aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5/2019).

Konten negatif yang dimaksud berupa foto atau video aksi kekerasan, kerusuhan, hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.

Kemkominfo mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.

"Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat," ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resminya, Rabu (22/5/2019).

Ia mengungkapkan, semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian.

Masyarakat sebaiknya menghindari penyebaran konten negatif yang bisa membuat ketakutan masyarakat, ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Nando tersebut, konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Lakukan Pemantauan

Kemkominfo, lanjut Nando, terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator.

Selain itu, Kemkominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif, berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif. Masyarakat juga bisa melaporkan berbagai konten negatif kepada pemerintah.

"Kemkominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id, atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta," pungkas Nando.

(Din/Jek)