Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengakhiri pembatasan akses media sosial pada hari ini, Sabtu (25/5/2019).
Pengguna layanan internet seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook sudah bisa kembali mengunggah foto dan video.
Hal ini diumumkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun resminya di Twitter.
Advertisement
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang bertandang ke redaksi Liputan6, juga mengungkapkan kalau semua akses perlahan akan pulih sepenuhnya pada pukul 15.00 WIB.
Baca Juga
"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja Happy weekend #SobatKom! #SemaiDamai," kicau @kemkominfo.
Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya 🙏 Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja 🤗 Happy weekend #SobatKom! #SemaiDamai
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) May 25, 2019
Pengumuman ini pun sontak disambut oleh para warganet. Dalam kolom komentar balas di cuitan di atas, beberapa menyebutkan kalau mereka sudah bisa kembali mengakses media sosial, serta berkirim foto dan video.
Namun, ada juga yang mengungkap belum bisa mengakses sepenuhnya, mengingat pemulihan akan dilakukan sepenuhnya hingga 15.00 WIB.
Lebih lengkap berikut reaksi warganet soal dicabutnya pembatasan akses media sosial oleh Kemkominfo.
Loh gak konsisten nih. Kalau mau mendidik masyarakatanya kaya negara2 maju , gpp matiin lg aja kaya kemarin. Seru kok. Jangan cuma matiin buat pilpres 🤣🙄
— Salwaluna Maryam (@salwalunastone) May 25, 2019
Asyikkk sudah lancar ya... Alhamdulillah...
— Siti bunda Fattah faqih😘 (@FattahFaqih) May 25, 2019
Kok masih Down FacebookInstagramWhatsApp
— Said mohammad (@Saidmoh42081884) May 25, 2019
Alhamdulilah,, bisa janjian buber sama dia. 😂😂😂
— Agus (@Agus92730123) May 25, 2019
Belum normal min ???? Masih lelet ngirim foto
— Pedjuang Kebenaran (@rickypraataamaa) May 25, 2019
Kok instagram blm bisa diakses ya? Whatsapp pun gitu
— Anak Kecil (@pahesss) May 25, 2019
Hmmmm Pengennn gue peluk pengen gue cium kominfo ini.thanks Ya
— Agung Scabarum (@agung_scabarum) May 25, 2019
Terima kasih sekali untuk bapak² kominfo🙏. Maaf juga ya pak saya kemarin² ngaco di komenan.
— Kugy Pranata (@dearheaven7) May 25, 2019
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
AJI Desak Pembatasan Akses Media Sosial Dicabut
Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Langkah pemerintah tersebut dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," ungkap Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangan resmi AJI, Sabtu (25/5/2019).
Pemerintah memutuskan membatasi akses media sosial sejak Selasa (21/5/2019), khususnya fitur video dan gambar, pasca demonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran.
Demonstrasi tersebut terkait dengan hasil pengumuman pemenang Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sampai berita ini ditulis, belum ada kejelasan dari pemerintah mengenai batas akhir pembatasan akses media sosial. Pemerintah beralasan pembatasan dilakukan untuk mencegah peredaran informasi palsu atau hoaks.
AJI pun meminta pemerintah untuk menghormati hak publik untuk memperoleh informasi, walau tak memungkiri adanya hoaks di media sosial.
"Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah, demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar," jelas Abdul Manan.
Advertisement
Kebebasan Berekspresi dan Transparansi Pemerintah
AJI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya.
"Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi," sambung Abdul Manan.
Pemerintah pun didorong untuk meminta penyelenggara media sosial mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif, melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Din/Jek)