Sukses

YLKI Dukung Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

YLKI mendukung permintaan Menteri Kesehatan Nilai Moeloek kepada Kemkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung permintaan Menteri Kesehatan Nilai Moeloek kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet.

Melalui keterangan resmi yang dikirim oleh Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, YLKI turut meminta agar Menkominfo memblokir iklan rokok di internet.

"Langkah Menkes layak diberikan dukungan, oleh karena itu YLKI meminta Menkominfo memblokir iklan rokok di internet, termasuk iklan rokok dari negara lintas batas," kata Tulus Abadi dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/6/2019).

Tulus mengatakan, keberadaan iklan rokok di internet amat mengkhawatirkan. Pasalnya, internet bisa diakses siapa pun dan kapan pun, tanpa kontrol dan batas waktu, termasuk oleh anak-anak.

Apalagi, kini ada 171 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk di antaranya anak-anak.

2 dari 3 halaman

Iklan Rokok Layak Diblokir

"Oleh karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi meroko pada anak-anak dan remaja," kata Tulus.

Tulus memaparkan, Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok.

Padahal menurutnya, di dunia, iklan dan promosi rokok telah dilarang. Misalnya, di Eropa pelarangan iklan rokok telah dilakukan sejak tahun 1960. Sementara di Amerika, iklan rokok telah dilarang sejak 1973.

3 dari 3 halaman

Tanggapan Kemkominfo

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Moeloek, meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet.

Menurut informasi, Menkes mengirimkan surat permintaan pemblokiran iklan rokok kepada pihak Kemkominfo guna mereduksi konsumsi rokok pada anak-anak.

Ketika dikonfirmasi, pihak Kemkominfo pun membenarkan adanya surat dari Menkes terkait permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, surat tersebut belum lama ini telah diterima oleh pihaknya.

"Barusan kami terima (surat permintaan pemblokiran iklan rokok dari Menkes)," katanya ketika dikonfirmasi Tekno Liputan6.com, Kamis (13/6/2019).

Ketika ditanya mengenai tanggapan Kemkominfo atas permintaan tersebut, pria yang karib disapa Nando ini mengatakan, pihak internal Kemkominfo masih melakukan pembahasan.

"(Permintaan itu) masih dibahas secara internal di (Kemkominfo). Belum tahu (apakah iklan rokok akan diblokir dari internet atau tidak)," kata Nando.

(Tin/Isk)

Video Terkini