Sukses

Terbangkan Drone dalam Kondisi Mabuk Bisa Kena Hukuman Penjara

Orang yang menerbangkan drone dalam kondisi mabuk di Jepang bakal terkena hukuman penjara selama satu tahun. Hal ini berdasarkan pada aturan baru di negara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Orang yang menerbangkan drone dalam kondisi mabuk di Jepang bakal terkena hukuman penjara selama satu tahun. Hal ini berdasarkan pada aturan baru di negara tersebut.

Mengutip laman BBC, Senin (17/6/2019), aturan baru itu disahkan oleh parlemen Jepang pada minggu ini. Aturan memang dibuat karena makin banyak orang yang memainkan drone di Jepang.

Selain diganjar hukuman penjara, mereka yang ditemukan tengah mabuk saat menerbangkan drone juga bisa dikenakan denda hingga 300 ribu yen atau setara Rp 39 juta.

Salah satu pejabat kementerian transportasi Jepang mengatakan, "Mengoperasikan drone sambil mabuk sama bahayanya dengan menyetir di saat mabuk."

Selain denda atas operasi drone dalam keadaan mabuk, peraturan hukum ini mengenakan denda pada pilot drone yang melakukan aksi berbahaya menggunakan perangkatnya.

Mereka yang tertangkap basah menjatuhkan benda-benda ke arah kerumuman, bisa dikenai sanksi denda hingga 500 ribu yen atau setara Rp 66,2 juta.

2 dari 3 halaman

Dilarang Terbangkan Drone Dekat Markas Militer

Bukan hanya itu, operator juga menghadapi batasan-batasan menerbangkan pesawat di bawah aturan baru tersebut.

Menurut aturan yang sama, drone sekarang dilarang diterbangkan dalam jarak 300 meter dari angkatan bersenjata Jepang, personel militer AS, dan fasilitas-fasilitas terkait pertahanan, tanpa adanya izin sebelumnya.

Larangan ini mengikuti aturan sebelumnya, yang tidak memperbolehkan penerbang drone mendekati pembangkit listrik tenaga nuklir, gedung parlemen Jepang, hingga kantor perdana menteri.

3 dari 3 halaman

Aturan-Aturan untuk Penerbang Drone

Tidak hanya itu, stadion dan tempat-tempat lain untuk Olimpiade 2020 juga terlarang didekati pilot drone.

Berikut adalah aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pilot drone, pertama harus tetap berada di ketinggian 150 meter, menghindari wilayah udara bandara, menghindari area yang ramai, hanya terbang siang hari, dan menjaga agar drone tetap terlihat saat terbang.

Siapapun yang tak memenuhi aturan ini bisa menghadapi sanksi denda maksimal 500 ribu yen atau setara Rp 66 juta.

(Tin/Ysl)

Video Terkini