Sukses

Iklan Galaxy S10 Dinilai Menyesatkan, Pengadilan Gugat Samsung Australia

Komisi Kompetisi dan Konsumen Australia (ACCC) mengambil langkah hukum terhadap Samsung Australia karena dianggap menyajikan iklan Galaxy S10 series menyesatkan konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kompetisi dan Konsumen Australia (ACCC) mengambil langkah hukum terhadap Samsung Australia.

Hal ini dilakukan karena Samsung Australia dianggap menyajikan iklan Galaxy S10 series yang menyesatkan konsumen.

Menurut komisi tersebut, setidaknya ada 300 iklan yang memperlihatkan flagship smartphone terbaru Samsung itu dipakai di laut atau air garam.

Padahal kenyataannya, Galaxy S10 series hanya memiliki sertifikat IP 68 yang membuat perangkat terlindungi dari air, bukan air garam.

Mengutip GSM Arena, Senin (8/7/2019), komisi yang melindungi hak konsumen ini mengatakan, iklan untuk Galaxy S10 series tidak hanya menyesatkan, tetapi juga membuat konsumen percaya perangkat tersebut bisa dipakai meski terkena paparan air laut.

ACCC menuding Samsung tidak melakukan tes apapun tentang bagaimana paparan air laut mempengaruhi kelangsungan hidup untuk smartphone-nya.

Ketua ACCC Rod Sims mengatakan, Samsung menyebut, ketahanan terhadap air adalah faktor penting yang diperhatikan konsumen dalam membeli produk.

Namun, iklan Samsung untuk Galaxy S10 series ini dianggap "memberikan Samsung keunggulan kompetitif yang tidak adil."

2 dari 3 halaman

Gugat Menggugat

Urusan gugat menggugat tampaknya telah jadi hal biasa bagi perusahaan teknologi, termasuk Samsung. Sebelumnya, Samsung menggugat seorang perempuan bernama Ksenia Sobchak. 

Perusahaan teknologi asal Korea Selatan tersebut, menggugat Sobchak karena dirinya menggunakan iPhone di depan publik.

Rupanya, Samsung tidak terima karena Sobchak merupakan brand ambassador smartphone Samsung.

Dilansir Mirror pada Kamis (25/10/2018), kejadian bermula saat Sobchak melakukan wawancara televisi dengan seorang presenter. Saat itu, dirinya mencuri waktu untuk sesekali mengecek smartphone-nya.

3 dari 3 halaman

Tutupi Perangkat dengan Kertas

Anehnya, Sobchak mencoba menutupi perangkat tersebut dengan secarik kertas, dan ternyata merupakan iPhone X.

Sobchak pun digugat Samsung untuk membayar penalti sebesar US$ 1,6 juta atau setara dengan Rp 24 miliar.

Gugatan dilayangkan karena Samsung menilai Sobchak telah melanggar perjanjian, di mana ia tidak bisa menggunakan perangkat selain Samsung di depan publik--apalagi siaran televisi langsung.

(Tin/Ysl)

Video Terkini