Sukses

Kata Telkomsel Soal Pemblokiran Ponsel BM via IMEI

Saat ini operator yang diwakili oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) masih melakukan pembahasan dengan tiga kementerian terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler Telkomsel siap mematuhi aturan pemerintah mengenai pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel BM atau black market.

"Saya yakin, semua operator baik Telkomsel maupun yang lainnya akan comply, jika itu sudah ditetapkan. Kami akan ikuti, asalkan itu memang sudah ditetapkan," kata Manager Media Relation Telkomsel Sigue Kilatmaka saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Ia mengatakan, operator saat ini masih menunggu aturan yang hendak disahkan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Saat ini, operator yang diwakili oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) masih melakukan pembahasan dengan kementerian yang dimaksud terkait dengan mekanisme pemblokiran IMEI ponsel BM.

"Untuk operator, diwakili oleh ATSI, jadi dibicarakan di Kemenperin dengan melibatkan ATSI dan Kemkominfo. Namun sejauh ini belum ada draft yang dibagikan kepada operator tentang harus bagaimana-nya. Jadi kami akan menunggu, poinnya operator akan comply jika sudah ditetapkan aturannya," kata Singue.

 

2 dari 2 halaman

Mekanisme Pemblokiran

Ketika ditanyakan tentang mengenai mekanisme pemblokiran, Singue pun masih belum mengerti tentang pemblokiran IMEI ponsel BM.

Namun, melihat bahwa tujuan pemerintah adalah menghentikan peredaran smartphone ilegal dan black market, maka kemungkinan operator akan diperintahkan untuk memblokir nomor IMEI.

Dengan diblokirnya nomor IMEI ponsel BM, ke depannya smartphone yang IMEI-nya diblokir tidak akan bisa memakai layanan seluler dari operator Indonesia, baik itu untuk terhubung dengan layanan data, suara, SMS, hingga penggunaan WiFi di perangkat tersebut.

(Tin/Isk)