Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Kimi Hime, Akhyari Sinaga & Partners, berjanji akan mengusahakan agar YouTuber tersebut bisa bertemu dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pertemuan tersebut direncanakan akan digelar pada pekan ini.
"Kami sebagai tim kuasa berjanji untuk menghadirkan Kimi Hime (bertemu dengan Kemkominfo) pada pekan ini, dan agar jadwalnya bisa sesuai dengan Menkominfo (Rudiantara)," ungkap kuasa hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari, di kantor Kemkominfo, Senin (29/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Pemanggilan Kimi Hime sendiri berkaitan dengan konten-kontennya yang dinilai vulgar. Bahkan, Kemkominfo sudah memblokir tiga video miliknya.
Kemkominfo sudah mengirim surat panggilan melalui email dan Instagram, kepada Kimi Hime terkait masalah tersebut sejak Senin lalu (22/7/2019). Namun hingga hari ini, ia secara pribadi belum memenuhi undangan pemanggilan tersebut.
Irfan menegaskan, ketidakhadiran Kimi Hime bukan disebabkan karena ia enggan, melainkan hanya menunggu momen yang pas.
"Tidak ada satu pun yang diabaikan. Dia juga tidak mangkir, hanya menunggu momen yang tepat saja," jelas Irfan saat ditemui di kantor Kemkominfo.Â
Pertemuan Kimi Hime dan Menkominfo
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, mengungkapkan pertemuan Kimi Hime dan Rudiantara nanti, tak hanya membahas soal konten yang diblokir. Secara umum, pertemuan tersebut akan lebih membahas soal perkembangan konten kreator di Indonesia.
"Pertemuan nanti akan lebih membahas ke depannya seperti apa konten kreator. Jadi bukan soal tiga video yang ditangguhkan, itu hanya langkah awal saja," ungkap Ferdinandus.
Ia pun menilai, kasus Kimi Hime ini bisa menjadi momentum untuk membuat konten kreatif Indonesia berkembang dengan sehat. Selain itu, Kemkominfo juga akan berusaha membuat regulasi soal konten internet agar mudah dipahami, sehingga kasus semacam ini tidak lagi terjadi.
"Ini menjadi momentum untuk perkembangan konten kreatif di Tanah Air. Kuasa hukum Kimi juga memberikan masukan kepada Kominfo agar bisa memberikan panduan lebih mudah terkait regulasi penanganan konten internet," ungkapnya.
(Din/Isk)
Advertisement