Sukses

Facebook Terancam Kena Denda Lagi, Kenapa?

Ditolaknya pembatalan gugatan class action ini berpotensi membuat Facebook harus membayar denda kerugian hingga miliaran dolar AS.

Liputan6.com, Jakarta - Facebook terancam sanksi denda akibat mengumpulkan data biometrik seperti facial recognition pengguna.

Hal ini mungkin terjadi, pasalnya pengadilan banding San Francisco menolak upaya Facebook untuk membatalkan gugatan class action yang dilayangkan sebelumnya pada raksasa media sosial itu.

Mengutip Reuters, Jumat (9/8/2019), gugatan class action itu dilayangkan oleh sejumlah pengguna Facebook di Illinois, Amerika Serikat. Mereka merasa Facebook telah mengumpulkan data biometrik tanpa adanya persetujuan.

Ditolaknya pembatalan gugatan class action ini berpotensi membuat Facebook harus membayar denda kerugian hingga miliaran dolar AS.

"Data biometrik adalah hal yang sangat sensitif. Jika data ini bocor, bisa sangat berbahaya," tutur pengacara gugatan class action Shawn Williams dalam sebuah wawancara.

Ia menekankan, "Tidak seperti kartu kredit atau nomor jaminan sosial yang bisa diubah, kita tidak bisa mengubah wajah."

Facebook menyebut pihaknya akan mengajukan banding. "Kami selalu mengungkapkan penggunaan teknologi pengenalan wajah kami, dan orang bisa mengaktifkan atau menonaktifkannya kapan saja," kata juru bicara Facebook dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Google memenangkan pembatalan gugatan serupa di pengadilan banding Chicago pada Desember lalu.

2 dari 3 halaman

Gugatan Sejak 2015

Sekadar informasi, gugatan class action kepada Faceook ini dimulai sejak 2015. Saat itu pengguna di Illinois menuding Facebook telah melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik di negara bagian tersebut, karena mengumpulkan data biometrik.

Facebook diduga mengupulkan data biometrik ini melalui fitur "Tag Suggestions" yang memungkinkan pengguna mengenali teman Facebook mereka dari foto yang sudah diunggah.

Hakim Sandra Ikuta mengatakan, para pengguna di Illinoi bisa menuntut Facebook sebagai sebuah kelompok, menolak argumen Facebook bahwa klaim mereka unik.

Dia juga menyebut, undang-undang Illinois 2018 dimaksudkan untuk melindungi "kepentingan konkret individu dalam privasi". Dia juga mengatakan, penggunaan Facebook atas template wajah telah "menginvasi urusan pribadi dan kepentingan konkret individu."

Sekadar informasi, undang-undang setempat memberikan ganti rugi sebesar USD 1.000 per pengguna untuk pelanggaran dan kelalaian serta USD 5.000 per pengguna untuk pelanggaran yang disengaja.

Sang pengacara, Williams, menyebut gugatan class action itu bisa mencakup 7 juta pengguna Facebook. Sehingga jika dijumlah totalnya bisa mencapai miliaran dolar. 

3 dari 3 halaman

Facebook Didenda Rp 70 Triliun

Facebook setuju membayar denda sebesar USD 5 miliar atau setara Rp 70 triliun kepada Federal Trade Commision AS. Sanksi denda ini diberlakukan kepada Facebook sebagai hukuman atas kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu lalu.

Mengutip CNET, Kamis (25/7/2019), angka tersebut merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan FTC pada perusahaan teknologi.

Selain CEO Facebook Mark Zuckerberg, penyelesaian denda ini disaksikan oleh petugas kepatuhan lain yang ditunjuk. Tujuannya untuk menyatakan bahwa Facebook benar-benar mengambil langkah untuk melindungi privasi pengguna.

Pemerintah AS juga menghilangkan sebagian kendali Zuckerberg atas keputusan privasi dengan membentuk komite privasi independen dari dewan direksi perusahaan.

"Meski telah berulang kali berjanji kepada miliaran pengguna di seluruh dunia bahwa Facebook mampu mengontrol data pribadi, Facebook malah mengecewakan konsumen," kata Ketua FTC Joe Simons.

Denda yang dijatuhkan pada Facebook tersebut, kata Simons, bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga dimaksudkan untuk mengubah budaya privasi Facebook. Tujuannya untuk mengurangi kemungkinan pelanggaran selanjutnya.

(Tin/Isk)