Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan wacana untuk mengawasi konten di media digital, seperti Netflix dan YouTube. Wacana itu diungkapkan oleh Ketua KPI 2019-2022, Agung Suprio.
Menanggapi wacana tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan masih akan membahasnya terlebih dulu. Sebab, dalam konteks Undang-Undang Penyiaran, KPI ada dalam konteks konten free to air (siaran gratis).
"Di mana Undang-Undangnya sendiri belum direvisi, tapi kalau kita bicara dalam konteks Undang-Undang ITE, bisa dilihat mana-mana yang tidak diperbolehkan kontennya. Apakah berkaitan dengan kesusilaan atau sebagainya," tutur Rudiantara ditemui di sela-sela acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Advertisement
Oleh sebab itu, Rudiantara menuturkan pihaknya masih perlu membahas lebih lanjut wacana ini dengan KPI. Terlebih, menurut Rudiantara, diperlukan dasar hukum yang jelas untuk mengatur soal ini.
Baca Juga
"Karena kalau dilakukan (pengawasan) dasar hukumnya harus pas," tutur Rudiantara melanjutkan. Menurutnya, kedudukan hukum dalam hal ini harus jelas agar tidak menimbulkan polemik.
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan perlu ditentukan pula objektif yang ingin dicapai dengan pengawasan ini, mengingat konten di platform digital memiliki perbedaan dari konten konvesional.
"Inti sebenarnya kan di film. Jadi, film itu kan kaitannya dengan Lembaga Sensor Film. Itu juga harus dibicarakan. Kalau film biasanya kan disensor sebelum ditayangkan, sedangkan di video-on-demand kan tidak seperti itu," ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Warganet Dorong Petisi Tolak KPI Awasi Netflix
Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki wacana untuk mengawasi konten di media non-konvensional. Wacana itu diungkapkan oleh Ketua KPI 2019-2022, Agung Suprio.
Beberapa platform yang disebut akan diawasi adalah Netflix dan YouTube. Sontak, wacana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warganet di Twitter.
Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Jumat (9/8/2019), di situs Change.org pun sempat muncul petisi menolak wacana tersebut. Saat ini, sudah ada 25 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut dari target 35 ribu.
Salah satu alasan penolakan ini adalah KPI disebut telah mencederai mandatnya. Sebab, tujuan KPI untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.
Sejumlah warganet pun menyuarakan penolakan terhadapa wacana tersebut. Banyak di antaranya menolak lantaran Netflix dan YouTube merupakan kanal alternatif untuk menikmati konten.Â
Untuk mengetahui seperti apa penolakan warganet mengenai wacana KPI untuk mengawasi konten yang ada di Netflix dan YouTube, berikut ini beberapa di antaranya.Â
Â
Advertisement
Penolakan Warganet di Twitter
KAMI TOLAK KPI AWASI YOUTUBE , KAMI TOLAK KPI AWASI NETFLIX , KAMI TOLAK KPI ADA! YOU ARE THE ONES WHO F-ING RUINED EVERYTHING!
— nandito (@frankdito) August 9, 2019
Kami TOLAK KPI Awasi Youtube. Nanti Netflix dan YouTube isinya naga terbang, gosip gaje, sama sinetron azab dsb kalo diawasi KPI. Soalnya itu definisi konten berkualitas menurut KPI.
— EFHA (@kicauterakhir) August 9, 2019
Kami tolak KPI awasi YouTube dan netflix. Kami ga butuh pengawasan KPI. Kontrol aja acara tv yang ada.
— mae (@topisdaddy) August 9, 2019
KAMI TOLAK KPI AWASI YOUTUBE DAN NETFLIX. WITHOUT THEM, WE CAN'T SKUY LIVING AND CHILL DUDE.
— Dumb (@screwyoumorons) August 9, 2019
ngapain youtube di awasi, kok lucu yahhKami TOLAK KPI Awasi Youtube
— Milce (@milcejulianti) August 9, 2019
Tolong @KPI_Pusat jgn ikut campur awasi Youtube dan Netflix, lagi pula Netflix itu konten yg berbayar, jadi kami ingin konten yg fresh dari netflix dengan membayar, awasi saja program2 TV yg kurang mendidik. Kami tolak KPI awasi Youtube dan Netflix
— Roni Eriyanto (@RoniErianto20) August 9, 2019
"Kami TOLAK KPI Awasi Youtube"Lah emg yutup siaran? kan video on demand,berarti KPI gak ada hak dong wkwkkwNetflix juga bukan siaran mengudara onair, ngurusin amat,kurang duit apa gmn? -_-"
— L (@lina_arfad) August 9, 2019
(Dam/Ysl)