Sukses

Apakah Penanda Bebas Ganjil Genap Taksi Online Perlu Diberlakukan? Ini Kata Pengamat

Kebijakan membolehkan taksi online memasuki kawasan ganjil genap harus jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperluas wilayah penerapan ganjil genap di Jakarta menuai berbagai reaksi.

Salah satu yang menjadi bahasan adalah bagaimana dengan moda transportasi daring yang selama ini telah menjadi bagian keseharian masyarakat ibukota?

Anies mengatakan tengah melakukan pembahasan mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap untuk taksi online. Ia bahkan berencana akan memberikan penanda khusus untuk taksi online sehingga dapat memasuki kawasan ganjil genap.

Berkaitan dengan hal ini Pengamat Ekonomi dari Center for International and Strategic Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai pengecualian aturan bagi moda transportasi online merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yang harus diselaraskan di Ibukota.

"Sebagai salah satu moda transportasi umum yang sudah diakui dan diregulasi oleh pemerintah, sebaiknya taksi online juga diperbolehkan beroperasi di wilayah ganjil genap seperti sarana transportasi umum lainnya," ujar Yose dalam pernyataannya, Jumat (16/8/2019).

Pengecualian ini, kata Yose, mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kehadiran taksi online yang telah menjadi kebiasaan baru masyarakat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Jangan Bikin Bingung

Ia menambahkan, pengaturan ganjil genap sebenarnya membatasi pilihan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

"Ini tentunya akan meningkatkan biaya untuk melakukan mobilitas. Dengan memberikan pengecualian kepada taksi online pilihan akan menjadi lebih banyak, biaya akan menjadi lebih murah," papar Yose.

Yose mengingatkan, yang penting kebijakan membolehkan taksi online memasuki kawasan ganjil genap harus jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

"Harus ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian, khususnya polisi lalu lintas, agar tidak terjadi kebingungan dalam penerapannya nanti," pungkasnya.

(Isk/Ysl)