Sukses

Penyedia Alat Blokir Ponsel BM via IMEI Bisa Intip Data Pribadi?

Dengan kecanggihan saat ini, tak dipungkiri pencurian data bisa dilakukan dengan alat blokir ponsel BM via IMEI.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan bersama-sama akan memberangus ponsel ilegal (ponsel black market/Ponsel BM), dengan cara memblokirnya via International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Untuk memblokir IMEI tersebut, pemerintah mendapat hadiah dari Qualcomm berupa pemindai yang diberi nama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS), atau sekarang berganti nama menjadi SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional).

Pakar Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Joseph Matheus Edward, mengatakan sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung program pemerintah khususnya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Namun, yang mengkhawatirkan dan patut dikritisi bersama adalah mengapa perusahaan asing Amerika Serikat yang bergerak di industri komunikasi mau memberikan DRIBS secara cuma-cuma kepada Kementerian Perindustrian.

Ian curiga alat gratis oleh vendor ini dapat mencuri big data yang ada di ponsel masyarakat Indonesia. Dengan kecanggihan saat ini, tak dipungkiri pencurian data bisa dilakukan.

Potensi pencurian data yang mungkin terjadi adalah mendeteksi jenis chipset atau prosesor, pengguna ponsel, dan nomor ponsel operator. Terlebih lagi untuk menjalankan DRIBS ini, operator harus membeli alat lagi dari vendor.

"Seharusnya pemerintah curiga mengapa tiba-tiba vendor memberikan alat itu secara gratis. Saya yakin betul vendor yang memberikan DRIBS pasti minta imbalan. Tidak menutup kemungkinan alat yang dipasang tersebut bisa mencuri bigdata baik yang ada di pelanggan maupun operator," ujar Ian dalam keterangan resminya di Jakarta, sebagaimana dilansir Merdeka.com, Senin (19/8/2019).

Bila erhasil 'menambang' big data yang ada di operator dan masyarakat, lanjut Ian, Qualcomm akan mengolah data tersebut untuk keperluan lebih besar. Seperti mendeteksi dan menghitung jumlah chipset kompetitor Qualcomm di Indonesia.

Bisa juga Qualcomm mendapat data akurat mengenai pangsa pasarnya. Sehingga ke depan mereka bisa mendapatkan jumlah yang pasti kebutuhan chipset di Tanah Air.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Ombudsman Angkat Bicara

Ahmad Alamsyah Saragih, Komisoner Ombudsman Republik Indonesia, ikut angkat bicara mengenai sumbangan alat Qualcomm. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan lagi dengan matang rencana membuat regulasi pemblokiran IMEI. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan bigdata bagi kepentingan tertentu.

Lanjut Alamsyah, jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, komisioner Ombudsman ini meminta agar kementerian teknis membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen.

"Pemerintah harus bisa memastikan keamanan data pribadi pemilik IMEI. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mendulang bigdata dari ponsen masyarakat Indonesia," katanya.

 

3 dari 3 halaman

IMEI Aset Pribadi

Menurut Alamsyah, IMEI itu informasi terkait aset pribadi, tak bisa sembarangan diakses pihak lain. Terlebih lagi ada pihak lain yang menyediakan alat tersebut secara cuma-cuma.

Hanya lembaga yang diberi otoritas oleh undang-undang saja yang boleh mengakses IMEI tersebut. Setelah tujuan akses terpenuhi, lembaga itu harus segera memusnahkan data IMEI tersebut.

Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu yang dapat memberikan kerugian cukup besar.

"Oleh karena itu Ombudsmaan menyarankan agar pemerintah fokus pada pembenahan regulasi fundamental. Jangan buat regulasi tambal sulam yang tidak menyelesaikan akar permasalahan," pungkas dia.

Reporter: Syakur Usman

Sumber: Merdeka.com