Liputan6.com, Jakarta - Pakar teknologi Lucky Sebastian sudah menduga kalau penerbitan soal aturan blokir ponsel BM via IMEI akan molor.
Ia menilai, beberapa pihak perlu dilibatkan dalam perumusan aturan ini, salah satunya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sepertinya kementerian keuangan ini memang harus dilibatkan karena nantinya menyangkut peraturan seperti pengenaan pajak dari smartphone yang 'diputihkan' atau dibawa dari luar dan didaftarkan," kata Lucky kepada Merdeka.com.
Advertisement
Lucky berharap aturan validasi IMEI ini diimplementasikan, sehingga bisa menjadi payung hukum untuk memperketat pengawasan.
Baca Juga
Hanya saja Lucky memberi catatan khusus yang harus menjadi perhatian. Peraturan blokir ponsel BM via IMEI ini harus bisa menutup lubang dan celah untuk dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Ini membutuhkan komitmen semua pihak yang terlibat dari kementerian-kementerian yang ikut merumuskan aturan ini, bea cukai, hingga pelaksana seperti operator," tuturnya.
Dia juga menyarankan agar pemerintah menggandeng Ombudsman. khusus untuk pengawasan.
"Mungkin sebagai bagian pengawasan, Ombudsman juga harus diajak duduk bareng dala hal perumusan kebijakan aturan blokir ponsel BM via IMEI ini agar semua pihak saling bisa memahami dan memberi masukan cara yang terbaik," tandasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Penyusunan Draf
Hingga kini baru pihak Kemkominfo dan Kemendag yang telah menyelesaikan draf peraturan menterinya.
Kemkominfo telah merumuskan pembatasan akses layanan seluler untuk perangkat ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT). Sementara Kemendag soal pengawasan IMEI HKT yang beredar di pasar.
Kemenperin dikabarkan masih butuh waktu merumuskan draft soal pengelolaan database IMEI Nasional.
Reporter: Joshua Michael
Sumber: Merdeka.com
Advertisement