Sukses

Operator Seluler Keberatan Ikut Investasi Pengadaan Sistem Validasi IMEI

Operator seluler keberatan jika harus dibebankan investasi untuk pengadaan sistem Equipment Identity Register (EIR) dalam proses validasi IMEI.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) mendukung penuh regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memberantas ponsel BM di Indonesia.

Namun, mereka keberatan jika harus mengeluarkan investasi untuk pengadaan sistem Equipment Identity Register (EIR) dalam proses validasi IMEI.

Sikap keberatan operator tersebut disampaikan oleh ATSI sebagai salah satu dari 10 masukan soal regulasi IMEI, yang telah disampaikan secara resmi kepada Kemkominfo pada 12 September lalu.

"Mengingat inisiatif ini bukan merupakan kewajban dalam lisensi operator seluler, ATSI menginginkan seluruh biaya pengadaan investasi sistem Equipment Identity Register tidak dibebankan ke operator seluler," ungkap Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Investasi pengadaan sistem tersebut, kata Ririek, idealnya harus ditanggung oleh pihak yang benar-benar mendapatkan keuntungan dari regulasi tersebut. "Kami ingin seluruhnya tidak dibebankan, tapi ke yang mendapatkan keuntungan," sambungnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, pemerintah dan vendor smartphone merupakan dua pihak yang dinilai paling diuntungkan dari regulasi ini.

Mengutip data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), potensi kerugian pajak yang ditimbulkan akibat ponsel BM sekira Rp 2,8 triliun per tahun.

Kerugian yang besar tersebut dinilai akan dapat diatasi dengan penerapan regulasi soal IMEI ini, sehingga pemerintah dan vendor smartphone menjadi pihak yang paling diuntungkan. Pembuatan regulasi ini melibatkan Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kemendag.

"Jika solusi ini (regulasi IMEI) bisa mengatasi ponsel BM, maka pemerintah menjadi yang paling diuntungkan. Pedagang yang menjual barang legal juga akan diuntungkan," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Masukan ATSI untuk Regulasi IMEI

Sikap keberatan ATSI mengenai investasi EIR tersebut merupakan salah satu dari 10 masukan yang disampaikan kepada Kemkominfo pada 12 September 2019. Asosiasi tersebut juga minta regulasi tersebut hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru.

Perangkat existing, atau yang sudah ada sekarang, tidak diwajibkan untuk registrasi di sistem pengendalian alat dan perangkat menggunakan IMEI (SIBINA) dan tidak dilakukan pemblokiran.

Masukan lainnya termasuk regulasi IMEI diminta tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer. Inbound Roamer ini merujuk pada pendatang dari luar negeri, termasuk turis dan pebisnis. Hal ini agar mereka tidak kesulitan ketika masuk ke Indonesia.

Menteri terkait juga diminta segera menandatangani peraturan menteri soal IMEI, serta menjadikannya sebagai payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. Pengaturan teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI sebaiknya diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.

"Awalnya di bulan Agustus (penandatanganan), tapi ada beberapa hal yang harus didiskusikan lagi. Usulan kami, jangan sampai ditingkat pemerintah mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Teknis di dirjen saja nanti," kata Merza.

(Din/Ysl)

Video Terkini