Sukses

SAFEnet Soroti RUU Ketahanan dan Keamanan Siber

Melalui akun Twitter pribadinya, Direktur Eksekutif SAFEnet, menuliskan utas tentang beberapa kejanggalan RUU yang mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu Rancangan Undang-Undang yang tengah menjadi topik panas saat ini adalah Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS). Terkhusus RUU KKS, ini menjadi sorotan Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFENet).

Melalui akun Twitter pribadinya, Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menuliskan utas tentang beberapa kejanggalan RUU yang mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut.

"Jika RUU KKS disahkan hari Senin, 30 September 2019 ini akan pecahkan rekor pembuatan UU tercepat di Indonesia. Lebih cepat dari UU KPK. Dibuat hanya dalam 5 hari!" ujar Damar mengawali utas tersebut.

Adapun BSSN merupakan sebuah badan yang dibentuk melalui Perpres No. 53 Tahun 2017. Badan ini merupakan transformasi dari Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. RUU KKS ini kelak akan menggantikan Perpres.

Jika RUU KKS disahkan, BSSN akan berada langsung di bawah Presiden. Dampaknya adalah sejumlah kementerian dan lembaga negara lainnya akan menjadi subordinat dari BSSN.

SAFEnet juga menilai RUU yang diusulkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR ini diajukan secara diam-diam. Selain itu, Pansus DPR untuk RUU KKS ini dibentuk belum lama ini, tepatnya pada 16 September lalu, dan tidak ada RUDP.

2 dari 3 halaman

Isu Utama pada RUU KKS menurut SAFEnet

Kini hampir semua akun yang ada di internet pasti dilengkapi dengan password, demi menjaga keamanan dan privasi dari pengguna.

Secara garis besar, menurut SAFEnet, ada empat isu utama yang patut mendapat perhatian publik, yakni berpotensi mengancam privasi dan kebebasan berekspresi, membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi, menghalangi kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber, dan minim partisipasi multistakeholder.

Mengancam Privasi dan Kebebasan Berekspresi

BSSN kelak akan dapat mendeteksi lalu lintas internet. Hal ini, menurut SAFEnet, sama saja seperti penyadapan massal. Selain itu, BSSN juga akan memiliki kewenangan untuk mengatur konten, melakukan blokir dan sensor, serta mencabut akses internet.

Membatasi perkembangan teknologi yg melindungi hak asasi

Dampak lain dari RUU ini adalah BSSN akan menjadi pihak yang mengeluarkan izin atas sejumlah aktivitas, seperti pembuatan teknologi VPN, pengembangan antivirus, teknologi enkripsi, dan penelitian akademik.

Mereka yang melakukan aktivitas tersebut tanpa seizin BSSN berpotensi dikenai hukuman pidana.

 

3 dari 3 halaman

Halangi Kapasitas Individu Meningkatkan Keamanan Siber

Ilustrasi Internet (sumber: iStockphoto)

Menghalangi kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber

Selain itu, hukum pidana juga akan membayangi mereka yang mengadakan kegiatan, seperti kursus keamanan digital dan kelas tentang virus komputer. Tanpa sertifikasi yang dikeluarkan oleh BSSN, mereka berpotensi dikenai hukuman pidana.

Minim partisipasi multistakeholder

Terakhir, SAFEnet menyebut penyusunan dan pembahasan RUU ini tidak melibatkan banyak pemangku kepentingan terkait (multistakeholder).

(Why/Ysl)

Video Terkini